Limapuluh Kota (Sumbar).Integritasmedia.com - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melarang
warga pemotongan hewan betina produktif, termasuk untuk hewan qurban pada Idul
Adha tahun 2017 ini. Sebab, penyembelihan hewan produktif itu akan menurunkan
populasi ternak tersebut.
“Kita melarang penyembelihan hewan betina
produktif dalam rangka meningkatkan populasi. Bila betina produtif dibiarkan
dipotong, kita khawatir populasi ternak di daerah ini bukannya bertambah,
sebaliknya malah semakin berkurang,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota Ir. Priyadi Budiman didampingi Kabid
Keswan dan Kesmavet drh. Iswandi Sawir kepada wartawan di kantornya, Senin kemaren.
Dikatakan, pelarangan pemotongan hewan betina
produktif ini sudah disampaikan ke tengah masyarakat melalui surat edaran
Bupati Limapuluh Kota. Selain itu juga disampaikan ke khalayak melaluli surat
edaran bersama antara Bupati dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Limapuluh Kota.
“Untuk mengantisipasi tingginya angka pemotongan
sapi betina produktif seperti dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, kita juga
menggandeng pihak MUI guna melakukan pendekatan secara keagamaan,” tutur
Priyadi.
Menurutnya, edaran pelarangan pemotongan hewan
produktif itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009
pasal 18 ayat (4) dan ayat (5),” ujar Priyadi.
Dalam edaran
dijelaskan, setiap orang dilarang menyembelih ternak rumanansia kecil betina
produktif atau ternak rumanansia besar betina produktif, kecuali untuk
penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat
istiadat dan untuk pengakhiran penderitaan hewan. Larangan pemotongan tidak
berlaku jika hewan itu berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari
5 kali, atau bisa juga karena hewan itu tidak produktif (majir).
Selain itu juga tidak
dilarang jika hewannya mengalami kecelakaan berat, cacat yang bersifat genetis,
menderita penyakit menular dan membahayakan keselamatan manusia arau tidak
terkendali. Larangan pemotongan hewan produktif atau bunting ini juga termuat
di dalam surat edaran bersama bupati dengan MUI.
“Dalam edaran bersama bupati
dan MUI juga memuat larangan memotong hewan betina produktif atau bunting.
Disamping itu dalam edaran bersama tersebut juga mengajak masyarakat
memperhatikan kesehatan dan kebersihan pelaksanaan pemotongan hewan seperti
dalam qurban dan lainnya,” sela Iswandi sembari mengatakan, larangan pemotongan
hewan produktif itu sudah disampaikan ke tengah masyarakat sejak tahun 2013
lalu melalui panitia-panitia pemotongan hewan korban dan pengurus masjid.
Lebih lanjut dipaparkan
Priyadi, saat ini populasi ternak sapi di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 34.000
ekor lebih, dengan jenis antara lain Simental, Peranakan Ongole dan Persilangan
Simental. Rata-rata kelahiran sapi setiap tahunnya berkisar 9.000 ekor, namun
pertambahan jumlah sapi hanya sekitar 2.500 ekor pertahun. Penyebabnya,
sebagian besar sapi yang lahir itu dijual ke luar daerah.(S)
Posting Komentar