.
Limapuluhkota (Sumbar).Integritasmedia.com - Pemerintahan kabupaten Limapuluhkota bikin sensasi,Bupati Irpendi Arbi
tunaikan rukun Islam ke- 5 yaitu naik haji ke Mekkah,Wakil Bupati Ferizal
Ridwan lantik Yendri Thomas sebagai Sekda dan dua pejabat Eselon 2 lainnya.
Ini memang sangat fantasttik dan juga menunjukkan bahwa apa yang di
khawatirkan oleh masyarakat umum serta tokoh masyarakat kabupaten Limapuluh
kota yang selama ini cuma berupa angin mamiri tentang ketidak harmonisan kedua
pejabat public ini terungkap dengan pelantikan Sekda serta 2 pejabat eselon 2
lainnya oleh Ferizal Ridwan yang merupakan Wakil Bupati,dan sepeninggal Bupati
Irpendi Arbi menjabat Bupati.
Rotasi
jabatan ini, berlangsung ketika Bupati Irfendi Arbi naik haji. Publik menilai,
kegaduhan ini menjadi barang langka. Perlu Gubernur dan Mendagri turun tangan.
“Tidak ada
sidang Baperjakat,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota
Aneta Budi Putra, waktu di konfirmasi media,dan juga jabatannya juga
ikut diganti oleh Wabup.
Di sampaikan oleh Budi menyebut,seharusnya sesuai dengan aturan, jika ada rencana mutasi di
lingkungan pemerintah daerah, harus melibatkan Baperjakat.
“Sepengetahuan
saya selaku Plt. Kepala BKD, tidak ada usulan kegiatan mutasi di lingkungan
pemkab setempat,” ujar Aneta Budi Putra.
Pengganti
Aneta Budi, yakni Deswan Putra yang sebelumnya sebagai Kepala Badan Penyuluhan
(BP4K). Belakangan, BP4K ini dibubarkan.
Wabup juga
melantik M Khalid, yang sebelumnya Kadis Kehutanan, menjadi Kepala Dinas
Holtikultura (Pertanian). Khalid ini, menggantikan posisi Plt Kadis Pertanian
Eki Hari Purnama.
Wabup juga
mengumumkan, pengembalian jabatan Yendri Thomas yang beberapa bulan lalu
dicopot Bupati Irfendi Arbi, sebagai Sekdakab. Plt Sekdakab M Yunus mengaku,
sebagai pejabat Sekda, dia tidak pernah diundang mengikuti sidang Baperjakat.
M.Yunus sewaktu di
konfirmasi media menyebutkan bahwa statusnya sebagai Plt diperkuat dengan SK Gubernur
Sumatera Barat.
“Yunus diamanahkan
menjadi Plt, oleh pak Bupati,”.bahwa dia mengaku, belum menerima surat dari Gubernur, soal
pengangkatan Sekdakab.
Berbeda
dengan Khalid dan Deswan Putra yang diambil sumpah jabatannya oleh Wabup
Ferizal Ridwan, Yendri Tomas menurut Wabup, tidak dilantik dan tidak diambil
sumpahnya, karena dia hanya ingin mengembalikan posisi pejabat nonjob tersebut.
“Tugas
terberat ke depan adalah meluruskan kebijakan yang salah dan melanggar aturan.
Karena kebijakan pengangkatan sejumlah pejabat termasuk mempelaksanatugaskan
(Plt) pejabat, termasuk menonjobkan pejabat, menurut aturan, itu tindakan yang
salah dilakukan Bupati. Saya hanya berusaha meluruskan sesuai aturan,” tegas
Ferizal Ridwan.
Ferizal
Ridwan juga meminta agar pejabat bekerja profesional dalam membuat kebijakan.
“Kebijakan untuk melantik pejabat di lingkungan pemkab Limapuluh Kota ini akan
berlanjut beberapa hari kedepan. Jika Bupati pulang kita harap dia bisa melihat
kondisi yang baik ini,” harap Ferizal Ridwan.
Sebelum
berangkat ke Tanah Suci, Irfendi Arbi di hadapan ASN, Wabup Ferizal Ridwan,
Ketua DPRD dan Forkompinda dalam acara Peringatan Hari Koperasi dan Anti
Narkoba di IKK Sarilamak, meminta tidak ada pelantikan.
Dalam surat
yang diteken Bupati Irfendi Arbi, di poin kedua ditegaskan, Plt Bupati tidak
boleh menjalankan kebijakan yang sifatnya penting seperti halnya mutasi.
Melihat situasi yang makin menunjukkan klimaksnya
berbagai tokoh masyarakt mulai berkomentar terus di berbagai kantor maupun
warung kopi,salah satunya adalah Awaluddin Ayyub yang merupakan Ketua LSM
Ampera.Awaluddin meyampaikan ini memang sangat mengganngu stabilitas roda
pemerinthan di Kabupaten Limapuluhkota maupun tentang pembngunan Luhak nan
Bungsu ini.Jika Sekdakab suatu daerah di lantik,biasanya di hadiri oleh pejabat
dari pemprof,namum pada pelantikan Sekdakab yang dilakukan di pemrintahan
kabupaten Limapuluhkota JUmat kemaren pihak dari pemerinthan kabupaten
Limapuluh kota tidak ada kelihatan sama sekali,ini harus kita pertanyakan
apakah legalitas tentang pengangkatan Sekdakab tersebut telah sesuai dengan
aturan yang berlaku.dan selaku pemerhati pemerintahan serta seluruh lapisan
masyarakat selaku salah seorang Ketua LSM yang ada di Sumatera Barat,Awaluddin
mengharapkan turun tangannnya pemprof atau Kementrian Dalam Negeri untuk
menyelesaikan konflik 2 pejabat yang jadi panutan masyarakat apalagi para
pejabat di Limapulu kota supaya roda pemerintahan serta pembangunan berjalan
dengan cepat dan lancaruntuk mencapai masyarakat yang sejahtera di kabupaten
Limapuluh Kota ini.
Awaluddin Ayyub menyampaikan sesuai dengan pepatah Minang “Adaik pemimpin
Tahan upek, mahukum adie dan bakato bana.Jikok pamimpin sairiang batuka
tagak,disinan rakyat mangkonyo bimbang.
Di harapkan ke depannnya seiring sejalanlah Bupati jo Wakil Bupati
membangun Limapuluh Kota,ini harapan seluruh masyarakat Limapuluhkota,ujar Awaluddin
Ayyub.
Wabup Lampaui wewenang,dan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan
Administrasi Keuangan Negara?
Terkait dengan mutasi pejabat tinggi di
lingkungan Pemkab Limapuluh kota,jasman Rizal kabiro
Humas Pemprof Sumbar dalam
press rellisenya mengatakan bahwa wabup Ferizal Ridwan minta izin kepada
Gubernur untuk melantik beberapa pejabat,dengan tegas Gubernur Irwan Prayitno
menolak.Karena kewenangan wabup yang di berikan oleh BupatiIrpendi arbi
hanyalah melaksanakan tugas Bupati-tugas Bupati selama menunaikan haji ke tanah
suci.Dan tugas serta wewenang tersebut sesuai dengan SK yang tertulis sesuai
dengan SK Pelimpahan wewenang Bupatikepada Wakil Bupati,serta Wabup dilarang
melakukan mutasi.
Hal ini lantaran Wakil Bupati bukanlah pejabat
pembina kepegawaian,sehingga dalam hal
ini,tidak ada kewenangannya menerbitkan SK mutasi pegawai.Dan dengan demikian
SK yang di terbitkan pada hari Jumat 18/8/2017 oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan
tersebut tidak sah.
Dan di point lain juga di terangkan oleh Jasman
Rizal bahwa menyangkut batasan kewenangan sudah di atur dengan tegas dalam SK
pelimpihan ,Sesuai dengan point pelimpahan kewenangan Bupati kepada
Wakilnya.bahwa kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas-tugas Bupati selama
cuti .jadi,kedudukan Wabup tidak berubah,walaupun telah ada SK pelimpahan
kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugasnya selama cuti.
Ponit ke - empat ,Wabup bukanlah pejabat pembina
kepegawaian daerah.dalam hal in wabup telah melampaui kewenangannnya dan apa
yang dilakukannnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Disisi lain
tokoh masayarakat dan pengacara Syamsurizal rang Pikumbuah yang sekarang berdomisili
di Kota Solok mengatakan juga bahwa tentang Undang-Undang 23 tahun 2014 ini
apakah PP (Peraturan Pemerintah) telah ada untuk memback- up terhadap
Undang-Undang 23 tahun 2014,sebab apabila pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara )
di angkat selaku pejabat,otomatis melekat administrasi keuangannnya,apakah
telah sesuai dengan administrasi keuangannnya ?.(Anthon hino)
Posting Komentar