Payakumbuh,Integritasmedia.com - Dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang telah
ditargetkan dalam visi misi kepala daerah , Pemerintah kota Payakumbuh
terus berupaya melakukan sejumlah langkah-langkah strategis dan penuh
inovasi untuk mencapainya.
Salah satu bentuk upaya tersebut adalah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha kepada pelaku usaha UMKM.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD
= Diskusi Terarah) antara Pemko Payakumbuh dengan Forum Pengembangan
Ekonomi Daerah (FPED) yang mengangkat tema Efektivitas Pelayanan
Perizinan terhadap Pengembangan UMKM di Kota Payakumbuh. Acara yang
dibuka Asisten II, Amriul Dt. Karayiang tersebut berlangsung di Ruang
Rapat Walikota, Lantai II, Balaikota Payakumbuh, di Bukik Sibaluik,
Selasa (5/12).
Dalam sambutannya, Asisten II Amriul, mengapresiasi kegiatan diskusi
tersebut karena akan diperoleh sejumlah masukan dari masyarakat tentang
permasalahan pengurusan perizinan bagi UMKM di Payakumbuh.
“Dengan adanya kegiatan FGD ini, akan tercipta terobosan-terobosan
baru bagi pemko dalam memperbaiki proses pelayanan perizinan bagi pelaku
usaha kecil dan menengah.
Pelayanan perizinan yang baik, adalah proses yang mudah, tidak
memakan waktu lama, bahkan juga gratis. Sebab hal ini bisa mendorong
percepatan pertumbuhan ekonomi kearah positif, “kata Asisten II Amriul.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP), Harmayunis yang hadir dalam FGD tersebut
menginformasikan bahwa saat ini jumlah perizinan yang dikeluarkan oleh
kantornya adalah 98 jenis izin dan sebagiannya sudah dilimpahkan ke
kecamatan.
“Dari 98 jenis izin yang ada di DPM-PTSP semuanya melalui prosedur
yang mudah dan gratis, kecuali IMB yang masih memungut retribusi secara
resmi. Dan proses periizinan pun tidak memakan waktu yang lama, Apabila
pemohon telah memiliki persyarakatan yang lengkap hanya beberapa jam
saja izin yang diminta bisa segera keluar.
Ditambahkan Harmayunis, untuk meningkatkan pelayanan DPM-PTSP kota
Payakumbuh telah meluncurkan sistem aplikasi pendaftaran permohonan izin
secara online.
“ Mulai 1 Januari 2018, masyarakat bisa mendaftar secara online pada
alamat website kami di www.dpmptsp.payakumbuhkota.go.id,” kata
Harmayunis.
Kemudian Ketua pelaksana kegiatan Kabag Perekonomian, Julfiter
menginformasikan bahwa FGD ini adalah dalam rangka menyonsong kebijakan
nasional tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan
kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan, mulai dari
kesederhanaan prosedur, biaya, dan waktu.
Selain Asisten II dan Kepala Dinas PM-PTSP, FGD tersebut juga
dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, Kabag Perekonomian
Julfiter, Asosiasi Pedagang Pasar, Asosiasi UKM Rendang, Gapensi dan
undangan lainnya.(A)
Posting Komentar