PARIWARA/LIPUTAN KHUSUS
KOTA PAYAKUMBUH
Payakumbuh,Integritasmedia.com – Pemko Payakumbuh siap meluncurkan Mal Pelayanan Publik satu pintu. Mall pelayanan public ini merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat . Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan dikembangkan terintegrasikan antara pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat."Sehingga seseorang yang ingin dapatkan surat perizinan atau apapun cukup di satu gedung dan tanpa dia mondar mandir di banyak tempat. Maka untuk efisiensi dan transparansi, maka disatukan jadi mal pelayanan publik.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan bahwa mall pelayanan satu pintu
ini adalah dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik serta dalam satu
koridor sehingga masyarakat tidak perlu mengurusnya ke berbagai tempat dalam
mengurus berbagai keperluannnya."Jadi ini ikhtiar mewujudkan pelayanan
yang lebih baik. Dengan tekad serta gotong-royong warga dan birokrasi, hari ini
menjadi sejarah bagi Payakumbuh. Warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk
mengurus satu keperluan, semuanya cukup di sini. Kita semua berharap dan
mengupayakan, mengurus dokumen di pemerintahan bukan lagi sesuatu yang
membosankan, tapi bikin senang,” kata Wako Riza Falepi.
Riza Falepi menambahkan, dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi
ringkas dan transparan. "Tidak ada pungutan tidak resmi. Kalau ada yang
mewajibkan perlu retribusi daerah, bisa langsung bayar ke loket bank yang
disediakan di sini," tegasnya.
Kepala Dinas BPMD-PTSP Harmayunis megatakan bahwa mall pelayana satu pintu
adalah one stop market pelayana public.Artinya disatu tempayt,seluruh layanan
publok yang dibutuhkan masyarakat akan terpenuhi,maka disebut dengan mall
pelayanan public satu pintu.
Selanjutnya disampaikan oleh Hermayunis Pemko Payakumbuh memiliki beberapa
alternative tempat untuk mengadakan mall pel;ayanan ini,salah satunya dikantor
Balaikota baru Poliko,yang penting lokasi mall pelayanan tersebut berada di
posat kota dan mudah di akses oleh masyarakat untuk pengurusan
suray-suratnya.Dan pada saat ini Pemko
Payakumbuh sedang melakukan kajian tentang instansi yang akan masuk dalam mall
pelyanan publik satu pintu tersebut.
Lebih lanjut harmayunis menyampaikan bahwa pelayanan perizinan ini harus
cepat,syaratnya lengkap,izin bisa keluar dalam jangka waktu 3 jam.kalau
perizinan zaman old ,pengajuan izin melalui proposal,maka ada proses izin
prinsip dulu,lalu diseminarkan,dan baru baru keluar apakah disetujui atau
tidaknya izin tersebut.
Dan dasar pembentuksan mall pelayanan publok satu pintu tersebut menagacu
pada Permenpan 23/2017 tentang mall pelayanan public.dan pada tahap awal ini
Pemko akan mengupayakan tindak lanjut penandatangani ini anatara
PemkoPayakumbuh dengan Kemenpan tentang mall pelayanan public satu pintu inji
dalam bentuk MOU,ujar Hermayunis.(A)
Posting Komentar