Payakumbuh,Integritasmedia.com - Merespon aspirasi
masyarakat terkait gangguan yang dirasakan akibat aktivitas orgen tunggal pesta
pernikahan yang berlangsung hingga lewat tengah malam, Walikota Payakumbuh
akhirnya mengeluarkan edaran yang mengatur terkait penyelenggaraan keramaian
ditengah masyarakat, baru-baru ini.
Dalam edaran yang dikeluarkan,
pesta pernikahan, akikah dan acara lainnya yang menggunakan hiburan organ
tunggal dan musik lainnya sebagai hiburan, dibatasi paling lama sampai pukul
21.00 WIB di Kota Payakumbuh. Hal itu berlaku berdasarkan Surat Edaran yang
ditandatangani Walikota Payakumbuh Riza Falepi Datuak Rajo Ka Ampek Suku sejak
18 Maret 2018 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, ada
6 poin instruksi dari Wali Kota dalam upaya mewujudkan ketertiban umum serta
mencegah penyakit masyarakat (pekat) maupun maksiat.
Pertama, sebelum kegiatan
dilakukan agar mengurus izin keramaian dari pihak kepolisian.
Kedua, tidak melanggar
nilai-nilai agama, norma, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Ketiga, pesta pernikahan, akikah
dan sejenisnya yang menggunakan organ tunggal dan musik lainnya sebagai hiburan
dibatasi paling lama pukul 21.00 WIB.
Keempat, kegiatan pesta
rakyat/resepsi peringatan hari besar dan sejenisnya dibatasi paling lama sampai
pukul 24.00 WIB.
Kelima, kegiatan hiburan yang
dilaksanakan tidak boleh mengandung unsur pornografi, pornoaksi, perjudian,
narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.
Keenam, apabila ditemukan
pelanggaran dari surat edaran ini, akan dilakukan penindakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.(a)
Posting Komentar