Padang,Integritasmedia.com - Pernyataan Sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Atas Kasus
Ismail Novendra Pemimpin Umum/Penanggungjawab Koran Jejak News
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi ( AWAK ) menyatakan keberatan atas
tindakan Pengadilan Negeri Padang yang terus memproses Perkara Pers yang
melibatkan seorang wartawan koran Jejak News. AWAK menilai kasus
sengketa pers yg menimpa Ismail Novendra belum layak masuk dalam ranah
pengadilan.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai laporan Afrizal
Djunit yang merupakan Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (PT.
BMA) ke Polda Sumbar terkait tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik
tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1990 tentang Pers
karna tidak mendahului proses hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.
Selain itu pernyataan Afrizal Djunit yang mengatakan bahwa Ismail
Novendra tidak melakukan konfirmasi sebelum membuat sebuah berita adalah
suatu pembohongan sebab Afrizal Djunit pernah menghubungi Ismail
Novendra sebelum berita diterbitkan.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai Kepolisian Daerah
Sumatera Barat yang melakukan proses penyidikan atas kasus pers ini juga
tidak berpedoman dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, MoU Dewan Pers
dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017serta tak mengindahkan surat Dewan
Pers Nomor 555/DP/K/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 terkait Tanggapan
dan Saran atas pemberitaan Koran Jejak News tersebut. Selain itu, AWAK
menilai Penyidik Polda Sumbar tidak bekerja sesuai SOP dan tidak mengacu
pada Perkap Polri Nomor 14 tahun 2012 dalam menangani kasus ini.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menyesali proses penyidikan
oleh Polda Sumbar yang dinilai instan dan kilat serta jelas-jelas sudah
mengangkangi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta MoU
antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
2/DP/MoU/II/2017 dalam memproses laporan perkara pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) keberatan dan menilai
Pengadilan Negeri Padang belum berwenang mengadili Ismail Novendra karna
pemberitaan yang dibuat oleh Ismail Novendra merupakan karya
Jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan dan mengacu pada UU No.
40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 dan ayat 4 serta merupakan sengketa
pemberitaan pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) memohon kepada Kepala
Pengadilan Negeri Padang agar dapat menghentikan seluruh proses
persidangan terkait dengan sengketa pemberitaan pers yang di alami oleh
Ismail Novendra dan menyarankan agar kasus tersebut dapat terlebih
dahulu diselesaikan di Dewan Pers dengan mengacu pada UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor
2/DP/MoU/II/2017.
Demikianlah pernyataan sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) ini disampaikan untuk dapat dipublikasikan.
Tertanda :
- Herman Tanjung (Ketua Umum) Hp : 081266062646
- Fijaski Zakir (Sekretaris Jenderal) Hp : 081363045581
* Legalitas Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) :
- Akta Notaris H. Khamisli, SH Nomor 247 Tanggl 29 Maret 2018.
- SK Menkumhan RI Nomor AHU-0005266.AH.01.07.Tahun 2018
Posting Komentar