Rahmad Wartira, "Penyelesaian Sengketa Pers Harus Melalui Mekanisme Dewan Pers"

Padang,Integritasmedia.com -Sebagai salah seorang pengacara kondang di Ranah Minang, Rahmad Wartira yang juga Dewan Penasehat SMSI Sumatera Barat menegaskan, penyelesaian sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers. 
"Jadi pemeriksaan Ketua SMSI Sumbar Yal Aziz, walaupun hanya sebagai saksi terhadap kasus media online Figurnews.com, sudah bisa dikatakan Polda Sumbar sudah tak menghormati dan menghargai Dewan Pers," kata Rahmad wartira ketika dihubungi melalui selulernya,bewberapa waktu lalu.
 
Menurut Rahmad Wartira, Undang-Undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Maksudnya,  suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers," tegasnya sembari menambahkan, jika tidak ada diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
Jadi, kata Rahmad Wartira, wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. "Kenapa? Karena dalam persoalan ini  berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali," tegas alumnus Thawalib Padang Panjang ini semberi menegaskan lagi, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.
 Kemudian Rahmad Wartira menyarankan, agar Polda Sumbar menghormati Undang-undang Pokok Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama