Padang,Integritasmedia.com -Sebagai salah seorang pengacara kondang di Ranah Minang, Rahmad Wartira
yang juga Dewan Penasehat SMSI Sumatera Barat menegaskan, penyelesaian
sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers.
"Jadi pemeriksaan Ketua SMSI Sumbar Yal Aziz, walaupun hanya sebagai
saksi terhadap kasus media online Figurnews.com, sudah bisa dikatakan
Polda Sumbar sudah tak menghormati dan menghargai Dewan Pers," kata
Rahmad wartira ketika dihubungi melalui selulernya,bewberapa waktu lalu.
Menurut Rahmad Wartira, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
adalah Lex Specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. "Maksudnya, suatu permasalahan yang berkaitan dengan
pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU
Pers," tegasnya sembari menambahkan, jika tidak ada diatur di dalam UU
Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
Jadi, kata Rahmad Wartira, wartawan dalam menjalankan kegiatan
jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai
suatu ketentuan yang umum atau lex generali. "Kenapa? Karena dalam
persoalan ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis
derogate legi generali," tegas alumnus Thawalib Padang Panjang ini
semberi menegaskan lagi, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang
umum.
Kemudian Rahmad Wartira menyarankan, agar Polda Sumbar menghormati
Undang-undang Pokok Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum.
Posting Komentar