Padang,Integriytasmedia.com - Bicara kebudayaan berarti bicara membangkitkan semangat jatidiri bangsa
dalam merajut kembali nilai nilai rasa nasionalisme keaneka ragaman
suku, budaya, adat istiadat, yang ada diseluruh Nusantara, tumpah
darah Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Gubebur Sumatera Barat Nasrul Abit saat
membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Inna
Muara Padang, Kamis malam (26/4/2018).
Hadir dalam kesempatan itu Setditjen dan beberapa pejabat eselon II dan
III dilingkungan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Mewakili Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kebudayaan
Provinsi, Kabuoaten /Kota Sumatera Barat dan Bengkulu,
Lebih lanjut Wakil Gubernur Nasrul Abit, kebudayaan merupakan
nilai-nilai kepribadian bangsa yang ada di seluruh daerah sebagai
jatidiri yang telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam
Kebhinekaan Tunggal Ika, yang saat ini karena perkembangan kemajuan
zaman hampir ditinggalkan anak bangsa.
Kebudayaan bukan persoalan seni budaya semata akan tetapi banyak hal
yang berkaitan dengan kepribasian satu daerah, mulai dari llogat
bahasa, pakaian, infrastruktur rumah, tata cara kehidupan lainnya yang
melekat menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah.
Kita boleh pandai berbahasa asing, bahasa nasional Indonesia namun
jangan pernah melupakan dan malu dengan bahasa ibu dan daerah.
"Saya jika ketemu dengan orang kampung tetap memakai bahasa kampung dengan logat khas, dimanapun bertemu", ungkap Nasrul Abit.
Kita mesti lestarikan ini sebagai kekayaan budaya yang merupakan
bahagian dari kecintaan kampung halaman implementasi dari cinta tanah
air Indonesia.
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menjawab amanat penting tersebut, DPR RI bersama dengan Pemerintah,
khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang-undang
No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017.
Undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta
membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di
tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Dengan payung undang-undang ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama
gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sehingga
keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan,
memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan
peradaban dunia.
Dan hari ini semua kita diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran nilai
nilai kebudayaan dimasing-masing daerah yang dihimpun serta nantinya
dapat jadi pedoman arah kerja kegiatan kebudayaan dimasing-masing daerah
sebagai aset bangsa, terang Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga mengingatkan kembali perlu membangun kebanggaan
daerah, apakah dengan membangun setiap kantor, tokoh maupun rumah untuk
memasang atap gonjong atau khas minang Sumatera Barat lainnya yang ada
dipinggir jalan atau dilokasi lokasi wisata yang unik dan cantik.
Mungkin disetiao rumah makan kita dimanapun baik yang ada di ranah
maupun dirantau agar membuar asesoris khaa minang, minimal gambar atau
lukisan yang mengambarkaj kebudayaan minangkabau.
Kita mesti bangun rasa kebanggaan daerah sebagai karakter dan jatidiri
anak bangsa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa, seru Nasrul
Abit.
Katerina Muliana, staf ahli bidang regulasi Kementrian pendidikan dan
kebudayaan menyampaikan, Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan, dengan
fokus pada aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Indonesia kini
memiliki pegangan yuridis formal untuk mengelola kekayaan budayanya.
Pada tanggal 27 April 2018 kita memperingati satu tahun ditetapkannya UU
tersebut.
Dalam kurun satu tahun berlakunya UU No.5 Tahun 2017, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, sudah
mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan amanat UU tersebut,
yaitu: Pertama, Sosialisasi UU No.5 Tahun 2017 kepada kalangan seniman
dan pegiat budaya, akademisi, satuan kerja pemerintah pusat dan daerah
yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan, dan para pemangku
kepentingan lainnya, termasuk juga lembaga internasional seperti
UNESCO.
Kedua, Penyiapan alokasi APBN untuk mendukung pemajuan kebudayaan di
daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kebudayaan. Langkah
ini merupakan terobosan kebijakan baru yang untuk pertama kalinya
dilakukan, dan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. DAK
bidang kebudayaan akan dibagi untuk pembangunan fisik dan non-fisik,
mencakup antara lain bantuan sarana kesenian untuk sekolah, dan Bantuan
Operasi Penyelenggaraan (BOP) untuk museum dan taman budaya.
Ketiga, Mengintegrasikan amanat UU No.5 Tahun 2017 dalam Pedoman
Penyusunan APBD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri. Dengan langkah ini diharapkan pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia dapat menyelaraskan
anggaran di bidang kebudayaan dengan amanat UU No.5 Tahun 2017 dan
peraturan perundangan lainnya mengenai kebudayaan.
Keempat, Pengembangan INDONESIANA, sebuah platform pengembangan
ekosistem dan penguatan kapasitas penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.
Platform ini adalah langkah konkret pelaksanaan amanat UU No.5 Tahun
2017 melalui aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai
dari pemerintah pusat dan daerah, seniman dan pegiat budaya, perguruan
tinggi, perwakilan negara sahabat, organisasi internasional, sampai pada
sektor usaha.
Kelima, Penyiapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang merupakan cikal
bakal dibentuknya Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sebagai amanat
Undang-undang, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini akan menjadi
sebuah jaringan data yang menghubungkan pusat-pusat data terkait objek
pemajuan kebudayaan yang telah dimiliki oleh berbagai kementerian,
lembaga, institusi, perguruan tinggi, dan berbagai pusat-pusat data
kebudayaan inisiatif
masyarakat.
Keenam, Penyusunan regulasi yang diamanatkan UU No.5 Tahun 2017,
khususnya yang terkait penyusunan strategi kebudayaan. Berbeda dengan
berbagai upaya penyusunan strategi kebudayaan selama ini yang cenderung
eksklusif, maka di bawah payung UU ini penyusunan strategi kebudayaan
dilakukan dengan metode bottom-up dimulai dari kabupaten/kota dan dengan
melibatkan masyarakat luas, khususnya para pelaku budaya.
Selama bulan April 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
UPT Ditjen Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta
Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerjasama dengan pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi, sudah memulai proses ini. Diharapkan pada
November 2018 seluruh rangkaian bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan dalam Kongres Kebudayaan.
Seluruh rangkaian kegiatan di atas mendapat dukungan penuh dari berbagai
kementerian/lembaga, terutama Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat
Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku budaya, juga turut
menyambut lahirnya UU No.5 Tahun 2017. Pada 7-9 Maret 2018 telah
berlangsung Konferensi Musik Indonesia di kota Ambon. Diskusi dalam
konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi yang berisi 12 butir Rencana
Aksi yang selaras dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017. Pada 20-22 April
2018 Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN) juga menghasilkan
berbagai rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola kesenian yang sesuai
dengan amanat UU serta bersepakat untuk mendukung proses penyusunan
strategi kebudayaan, ungkapnya
Posting Komentar