padng,Integritasmedia.com - Walikota Padang diwakili Staf Ahli Dian Fakhri membuka kegiatan Bapenda
Kota Padang tentang Sosialisasi Pajak Daerah khusus Pemanfaatan Air
Tanah di Rocky Plaza Hotel, Kamis (28/6).
Dian Fakhri menjelaskan, lemahnya kesadaran wajib pajak dalam menunaikan
kewajibannya tidak cukup melalui imbauan dan sosialisasi saja. Perlu
ada tindakan tegas kepada yang enggan membayar pajak.
“Sayangnya sarana pemerintah daerah masih kurang sehingga kita lambat
dalam menghadapi kondisi yang ada,” kata Dian Fakhri dihadapan ratusan
pengusaha pengguna air bawah tanah.
Beberapa waktu lalu Bapenda Kota Padang melahirkan inovasi untuk
penguatan penerimaan pajak tersebut dengan mengadakan pelatihan.
Pelatihan ini merupakan tindaklanjut MoU kerjasama yang telah terjalin
dengan Pusdiklat Pajak-BPPK.
“Dengan adanya kerjasama Pemko Padang yang dituangkan dalam MoU beberapa
waktu lalu kita menyikapi dengan mengadakan pelatihan bagi pemeriksa
pajak dan juru sita pajak,” jelasnya lagi.
Sosialisasi kepada wajib pajak tentang pemanfaatan air tanah ini akan
berdampak terhadap pembayaran dari wajib pajak antara 40 sampai dengan
50 persen dari pergub. Diketahui banyak hotel, restoran, bengkel serta
pengusaha lain yang mengambil air dibawah tanah di Kota Padang.
Ditargetkan sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2019 dari penerimaan pajak
air bawah tanah. Sementara pada tahun 2018 ini targetnya sebesar Rp.900
juta, jelas Sekretaris Bapenda Kota Padang.
Budi Payan menjelaskan penerimaan pajak terealisasi sekitar 45 persen
sampai bulan Juni. Setidaknya dengan pemahaman tersebut, membayar pajak
yang merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama dapat tidak lagi
dipermasalahkan. SS
28
Jun
2018
Posting Komentar