Solok Kota/// Dipicu Amarah, Dendam dan sakit hati Tidak Diberi Air Minum.
Dan disingalir dan di duga karena sakit hati, akibat tidak diberi air
minum oleh karyawan Restoran Cepat Saji Calofornia Fried Chicken (CFC).
Yang beralamat di Taman Syeh Kukuch Kota Solok. Tersangka yang
berinisial. SY, 23 tahun membakar Toko CFC di taman Syeh Kukut Kota
Solok. Kamis/ 21Juni 2018, Pukul 03.00 Wib. dan Pasar Raya Solok Lantai 2
Blok C.
dalam pengungkapan
kasus kebakaran di Ruko California Fried Chicken (CFC) di Taman Syech
Kukut (Taman Kota) Solok, Kamis (21/6) lalu itu. Dari pengembangan
kasus oleh Sat Reskrim Polres Solok Kota, terungkap bahwa Ruko CFC
tersebut, ternyata sengaja dibakar. Petugas berhasil mengungkap dan
menangkap pelaku yang diidentifikasi berinisial RY (22).
Dalam press release di
Mapolres Solok Kota, yang dihadiri Kasdim 0309/Solok Mayor (INF) Supadi
AS, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Walikota Solok Zul Elfian
dan Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Senin (25/6).Kapolres Solok Kota
AKBP Dony Setiawan, S.I.K, M.H mengjngkapkan. Identifikasi pengungkapan
berawal dari petunjuk yang ditinggalkan pelaku. Yakni setelah melakukan
pembakaran Ruko CFC di Taman Kota, pelaku juga membakar terpal plastik
di lantai 2 blok A, Pasaraya Solok yang berada berssberangan dengan
taman kota Solok.
Kapolres Solok Kota
Dony Setiawan mengatakan, setelah membakar Ruko CFC, pelaku kemudian
juga membakar terpal plastik di Blok A. Saat itu lah, pelaku mulai
teridentifikasi. Setelah itu, pelaku membakar tempat sampah yang ada di
Blok C Pasar raya Solok. Namun, di lokasi itu, aksi paku diketahui dan
api bisa segera dipadamkan. "Maka dari keterangan sejumlah saksi, pelaku
terlihat di sekitar lokasi dengan gestur tubuh yang gugup gemdgar ,”
jelasnya.
Berdasarkan hasil olah
TKP, pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 pukul 18.30 WIB, pelaku tindak
pidana pembakaran dengan identitas RY, umur 22 tahun, Minang, Pekerjaan
Tukang Parkir, beralamat di RT.02 Kel. Koto Panjang, Kec.Tanjung
Harapan Kota Solok
Pelaku akhirnya diamankan. Dan pelaku diamankan di Mapolres Solok Kota,
bersama barang bukti ember plastik, pecahan tabung gas dan terpal, dan
lainya.
Lebih detail
dipaparkan Dony, maka dari pengakuan pelaku, dirinya membakar Ruko CFC
di Taman Kota Solok karena sakit hati tidak diberi air minum oleh salah
seorang karyawan CFC. Tersangka melakukan perbuatan itu, berawal pada
hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB. tersangka
meminta air minum kepada karyawan CFC di Taman Syeh Kukut, namun pada
saat itu tidak diberikan oleh karyawan tersebut.
"Merasa tidak
dihargai, tukang parkir ini marah dan dendam, lalu membakar Restoran
Cepat Saji CFC. Dan tersangka membakar tutup ember tempat sampah CFC.
Setelah membakar tempat sampah di CFC, kemudian tersangka membakar
terpal plastik dan kotak sampah di Pasar Raya,"terang Dony.
Setelah membakar
tempat sampah di CFC kemudian tersangka berjalan menuju pasar Raya Kota
Solok, menuju lantai 2 blok A, kemudian pelaku membakar terpal plastik
di tangga tersebut dengan meggunakan korek api gas. "Setelah itu
tersangka berjalan menuju blok C dan di tempat tersebut pelaku membakar
tempat sampah yang ada di Blok C Pasar Kota Solok, namun pada lokasi
pasar Raya Kota Solok api cepat dapat di ketahui dan segera cepat dapat
dipadamkan,"ungkapnya.
Sebelum melakukan
aksinya, kata Dony. Pelaku terlebih dahulu diduga adanya mengisap lem,
dan mendatangi Ruko CFC tersebut pada diniharinya. Sekira pukul 03.20
WIB, pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara membakar ember tempat
sampah dengan korek api gas. Di balik dinding tempat sampah tersebut,
ada sejumlah tabung gas yang berisi. Sehingga, sebelum ruko terbakar,
terjadi ledakan yang cukup besar.
“Sebelum terbakar,
sempat terjadi ledakan besar. Sehingga, indikasinya, pelaku menngetahui
letak penyimpanan sejumlah tabung gas, atau posisi dapur dari CFC di
Taman Kota tersebut. Jadi ada unsur kesengajaan. Dan kibat kejadjan
kebakaran jtu, Bangunan CFC hangus terbakar. Sedangkan Pasar Raya Solok
tidak menimbulkan kerugian karena, api cepat dipadamkan.” ujar Dony.
Walaupun pelaku sudah
mengakui perbuatannya, maka sampai saat ini polisi masih terus melakukan
upaya penyelidikan. "Karena adanya sejumlah hal mencurigakan dari
jawaban kepada petugas, dan pelaku terjerat pasal 187 KUHP dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Kapolres Solok Kota.. (Roni natase)...
Posting Komentar