PADANG,Integritasmedia.com - - Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penyuluhan pajak air
tanah kepada 193 wajib pajak dari orang pribadi atau badan usaha yang
melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah di 2018 di Rocky
Plaza Hotel Padang, Kamis (18/2018).
Dikesempatan itu, Staf Ahli
Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Dian Fakri mengatakan,
pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan
pengambilan dan pemanfaatan air tanah
yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara
membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau
tujuan lain.
"Demi
kelestarian lingkungan, penggunaan air tanah harus diatur. Keberadaannya
bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Dian saat mewakili
Walikota Padang membuka acara penyuluhan tersebut .
"Hal itu tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dan diseleraskan dengan kebijakan pemerintah daerah," tambahnya lagi.
Melalui penyuluhan tersebut, diharapkan penerimaan pajak air tanah
dapat dimaksimalkan. Sehingga, dapat menunjang pembangunan Kota Padang.
Posting Komentar