Sidang
Itsbath UntukMendapatkan Kepastian Hukum Perkawinan Serta Dokumen lainnya
Limapuluhkota,Integritasmedia.com - Sebagai bentuk tindak
lanjut PERMA Nomor 1 tahun 2015 entang Pelayanan Terpadu Didukcapil
KabupatenLimapuluhkota kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Limapuluh
laksnakan Isbat Nikah keliling dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku
Nikah, dan Akta Kelahiran.Kerjasama tersebut
dengan menggelar sidang Itsbath
Nikah sebagai bentuk pelayanan terpadu terhadap kepemilikan identitas hukum
perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluhkota.
Kabid PDIP (Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan ) Asrimelwani.S,Sos (yang akrab di panggil Nani) didampingi Kasi Kerjasama Risnani
Dinas Disdukcapil Limapuluhkota mengatakan bahwa Isabat Nikah keliling ini
telah dilaksanakan mulai dari tahun 2015
sampai dengan tahun 2018 sekarang,dan
antusias masyarakat dengan di adakannya Isbat nikah denagan melibatkan Pengadilan Agama dan
Kementrian Agama Kabupaten Limapuluh kota sangat membantu mareka dalam
kepastian hukum dalam perkawinan,sebab nantinya jika anak-anaknya ingin
melanjutkan sekaolah ataupun dalam mencari pekerjaan status perkawinan orang
tuanya sangat diperlukan oleh sekolah ataupun insatansi terkait dalam proses
administrasinya.
Lebih
lanjut disampaikan oleh Nani bahwa kesadaran masyarakat akan arti penting
administrasi kependudukan masih terbatas, terutama bagi masyarakat kurang
mampu. Masyarakat menikah sesuai agama tetapi belum tercatat, sehingga belum
memiliki Surat / Akta Nikah, sehingga anak – anaknya tidak dibuatkan Akta
Kelahiran karena masih tabu Akta Kelahiran tanpa menyebutkan nama ayah,
masyarakat tidak mempunyai kemampuan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi
masalah ini, kemungkinan pula tidak mempunyai kemampuan secara finansial.
Ketidakpastian
hukum masyarakat ini tidak boleh berlanjut, Pemerintah perlu hadir memberikan
solusinya. Inisiatif ini lahir brangkat dari kerangka pikir bagaimana
pemerintah dapat hadir memberi solusi, memberikan kepastian hukum atas
perkawinan dan kelahiran, sekaligus memberi pemahaman pengetahuan masyarakat
mengenai arti Administrasi Kependudukan. Inisiatif ini lahir sebagai upaya
mendampingi, memfasilitasi masyarakat secara terpadu antar satuan kerja
pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting
Administrasi Kependudukan sekaligus meningkatkan capaian kepemilikan Surat /
Akta Nikah dan Akta Kelahiran. Karena permasalahan yang sedang di hadapi oleh
kebanyakan masyarakat ini tidak hanya menyangkut 1 ( satu ) instansi saja,
tetapi beberapa instansi. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan inovasi
pelayanan untuk memperlancarproses penyelesaian melalui upaya pelayanan terpadu
secara terorganisir sehingga masyarakat tidak akan dibebani dari segi finansial
maupun birokrasi yang berbelit.
Disampaikannnya juga bahwa pada tahun 2017 lalu dari target pasang yang
direncanakan,terealisai melabihi yaitu 355 pasangan yang melakukan itsbath nikah dan pada tahun 2018 ini telah dilaksanakan itsbath niukah keliling ini sebanyak 2 kali .Dan juga itsbath nikah keliling yang dilaksanakan tersebut akan langsung
di peroleh pasangan tersebut berupa dokumen yaitu : 1.Penetetapn dari
Pengadilan Agama tentang keabsahan nikahnya,2.Buku Nikah,3.Kartu Keluarga,dan
4. Akte Kelahiran.dan juga biaya dalam pelaksanaan Itsbathnikah tersebut
RP.350.000.-/pasangan suami istri,ujar Nani.
Melihat antusias dari masyarakat yang ingin melaksanakan itsbath nikah
untuk kepastian hukum tentang status perkawinan mereka tersebut Nani mengharapkan kepada Pemerintah kabupaten
Limapuluh kota untuk meningkatkan anggaran terhadap pelaksanaan Itsbath nikah
tersebut.(Anton Cino/S)
Posting Komentar