Payakumbuh,INtegritasmedia.com-Berdasarkan
pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta surat keputusan KPU
Kota Payakumbuh Nomor : 33/HK.03.1-Kpt/1376/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20
September 2018 tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2019, maka
dengan ini KPU Kota Payakumbuh mengumumkan daftar calon tetap (DCT) dan
pemenuhan keterwakilan perempuan anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk
Pemilu tahun 2019 sebagai berikut :
Posting Komentar