Agam,
INTEGRITAS.- Adanya rencana penambahan Keberadaan Angkutan Antar kota
dalam provinsi (AKDP) di Kabupaten Agam khususnya Lubuk Basung, menjadi
Pro dan kontra dari kalangan pengusaha AKDP yang aktif didaerah itu.
Sehingga
membuat para Direktur usaha angkutan kota di Agam yang telah lama
berkiprah dalam usaha tersebut, menjadi kebaratan dengan adanya rencana
penambahan angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) tersebut.
Seperti
yang disampaikan oleh salah satu Direktur dari PT Harmonis Ceria Wisata
Nedwardi tentang hal itu, bahwa AKDP tersebut sudah mulai beroperasi
sejak seminggu yang lalu, bahkan Loket sudah di letakkan, sementara
perusahaannya yang dikatakannya di bawah naungan PT Harmonis Trans
Mandiri diduga belum terdaftar dan memiliki izin Trayek.
"
Kami sangat keberatan dengan ditambahnya AKDP didaerah ini, semantara
PT Harmonis Trans Mandiri itu diduga belum memiliki Izin Traek, Karena
PT tersebut hanya menggunakan Kartu Pengawas (KPS) atau izin jalan
membawa penumpang atas nama milik PT Harmonis Ceria Wisata.
Ia menyampaikan, bahwa PT Harmonis Trans Mandiri tersebut tidak pernah tergabung dengan PT Harmonis Ceria Wisata.
"
PT Harmonis Trans Mandiri, tidak tergabung dengan PT kami, dengan cara
ingin membuat perusahaan sendiri, sementara untuk Kartu pengawas (KPS)
memakai milik PT Harmonis Ceria Wisata, oleh sebab itu, saya selaku
direktur berkeberatan hak cipta dari nama Harmonis di pakai oleh PT
tersebut," ungkapnya.
Secara terpisah, Wirnaldo
Direktur PT Dagang Pesisir Jaya juga menyatakan sangat keberatan dengan
ditambahnya AKDP di daerah itu. Menurutnya keberatannya itu, karena
sudah terlalu banyaknya Perusahaan.
Dikatakannya,
sehubungan dengan adanya rencana penambahan perusahaan AKDP Di Kabupaten
Agam Khususnya di Lubuk Basung maka beberapa perusahaan AKDP yang aktif
dan masih beroperasi, sangat keberatan dengan penambahan perusahaan
AKDP baru.
"
Apakah kami disuruh gantung diri ? Saat ini saja kami sudah susah dan
payah dengan keadaan sekarang, kalau dilakukan penambahan AKDP, maka
nanti mau makan dengan apa lagi, juga perusahaan AKDP yang telah
beroperasi sekarang tidak mendapatkan hasil maksimal sehingga membuat
angsuran kredit kami di perbankkan sering menunggak," ujarnya kepada
Media INTEGRITAS. (21/9).
Lanjutnya, bahkan nanti
bisa terjadi dan kurangnya kenyamanan dan ketenangan dalam
pemberangkatan penumpang dalam waktu yang sempit karena bertambahnya
jumlah armada nantinya.
" Sangat di sayangkan
kalau sempat penambahan AKDP ini beroperasi, bisa membahayakan bagi
penumpang nantinya, sebab angkutan tersebut harus berjalan cepat,"
ulasnya pula.
Dijelaskannya, saat ini seluruh
Direktur Usaha Angkutan sudah membubuhkan tanda tangan secara tertulis
atas keberatan penambahan AKDP di daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"
Kami telah melakukan pernyataan keberatan secara bersama-sama dengan
melalui surat Pemberitahuan yang ditembuskan ke Ketua Organda Kabupaten
Agam, Bupati Agam, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Gubernur
Sumbar, dan Dinas Terkait lainnya," Pungkasnya mewakili Pernyataan
Direktur lain.
Lebih jauh disampaikannya, dari
beberapa perusahaan AKDP yang beroperasi di Lubuk Basung sangat berharap
kepada Dinas terkait agar meninjau ulang rencana penambahan perusahaan
AKDP baru.
" Kami tumpahkan harapan kepada dinas
terkait untuk memberikan yang terbaik. Namun apabila tidak ada tanggapan
atas keluhan kami, maka Kami akan lakukan upaya somasi, dan lakukan
orasi ke dinas terkait nantinya," Harapnya.
Ketika
hal ini dikonfirmasikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Agam melalui
Kabid Transportasi dan Angkutan darat Marta. Diruang kerjanya Jumat
(21/9) ia mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur yang
berlaku dengan mengayomi dan melayani masyarakat.
Terkait
dengan adanya penambahan AKDP di Agam Kata Marta, pihaknya hanya
mengeluarkan surat rekomendasi untuk ke Dishub Provinsi.
" Kalau selanjutnya bukan lagi kewenangan kami melainkan wewenang Provinsi," Imbuhnya.
Marta
memaparkan pihaknya selalu memberikan pelayanan yang baik, apabila ada
masyarakat yang ingin berusaha, dengan meminta izin maka pihaknya tidak
bisa menolak dan tidak bisa menghambat orang lain ingin berusaha.
" Siapapun berhak untuk memiliki usaha sendiri, asalkan mengurus Izinnya sesuai dengan aturan berlaku," ucapnya.
Menanggapi
adanya keberatan pengusaha AKDP di Kabupaten Agam, tentang penambahan
AKDP yang baru, dia mengatakan itu sah-sah saja.
"
Tetapi Kita dari Dinas terkait tidak bisa melarang dan menghentikan
orang yang ingin berusaha dan mengurus perizinan usahanya," Terangnya.
Kabid
ini, menjelaskan pula, bahwa pengusaha AKDP yang baru tersebut, saat
ini masih melakukan pengurusan perizinan. Izinnya belum keluar masih
melakukan upaya kepengurusan. Oleh sebab itu belum dapat beroperasi
sebelum dikeluarkannya surat izin dari Dinas Perhubungan Provinsi.
"
Kalau sempat izin belum keluar sudah memakai nama perusahaan atau merek
anggkutan yang di ajukan bersangkutan, maka kami siap menindak lanjuti
dan memberi sanksi tegas," Tambahnya lagi kepada Media INTEGRITAS.
Posting Komentar