Limapuluh Kota,Integritasmedia.com - Direktorat Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI melalui Panti Sosial Bina
Laras (PSBL) Dharma Guna Bengkulu mencanangkan gerakan stop pemasungan
dan evakuasi korban pasung penyandang disabilitas mental di Kabupaten
Limapuluh Kota. Dengan adanya pencanangan bebas pemasungan itu, ke depan
diharapkan tidak ada lagi praktek pemasungan di daerah ini.
“Dengan adanya gerakan stop pemasungan dan evakuasi
pembebasan pasung ini, kita berharap ke depan tidak adanya lagi
penyandang disabilitas mental yang dipasung di daerah ini,” ungkap
Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Fitma
Indrayani, SH dalam sambutannya saat membuka acara di aula Dinas
Kesehatan Kabupaten Limapuluh kota, Kamis (4/10).
Dikatakan Fitma, Pemkab Limapuluh Kota di bawah
kepemimpinan Bupati Irfendi Arbi sangat konsen dengan persoalan korban
pemasungan tersebut. Bahkan bupati senantiasa turun langsung melepaskan
dan mengirim para korban pasung ke rumah sakit jiwa. Selain itu bupati
juga selalu menghimbau warga untuk mencari tahu dan melaporkan setiap
tindakan pemasungan di daerah ini.
“Bagi Bupati Irfendi Arbi, tidak boleh ada pemasungan.
Namun, untuk mewujudkan harapan itu tentu kita butuh dukungan berbagai
elemen masyarakat terutama pihak keluarga, serta bantuan pemerintah
pusat terlebih dalam hal sarana, prasarana dan dana,” papar Fitma.
Sebelumnya Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang
Disabilitas Kementerian Sosial RI diwakili Drs. Redy Nugraha, MM dalam
sambutannya menyebut, pengentasan pemasungan ini harus menjadi merupakan
gerakan bersama-sama pemerintah dengan masyarakat. Perlakuan
diskriminatif atau tidak adil dari perorangan atau kelompok masyarakat
seperti tindak pemasungan, jelas-jelas melanggar peraturan
perundang-undangan.
“Penyandang disabilitas mental itu memiliki hak yang sama
dengan manusia lainnya. Pasung merupakan perlakuan merampas kebebasan
dan mengabaikan martabat sebagai makluk sosial. Makanya, mari kita
bersama-sama menghentikan tindakan pemasungan tersebut,” tekan Redy
sembari menyebut, perbuatan penelantaran dan penyiksaaan terhadap
penyandang disabilitas mental tersebut juga merupakan pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) berat.
Dalam kesempatan itu Redy juga mengapresi Bupati Limapuluh
Kota Irfendi Arbi yang cukup konsentrasi
menangani pesoalan pemasungan
di daerah ini. Ia berharap komitmen Bupati mengentaskan tindak
pemasungan di daerah ini didukung semua pihak.
“Kita berharap apa yang sudah dilakukan di Kabupaten
Limapuluh Kota ini bisa ditularkan kepada kabupaten atau kota lain di
Sumatera Barat,” simpul Redy.
Sementara Kepala Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Dharma Guna
Bengkulu Dardi menjawab wartawan usai acara mengatakan, gerakan stop
pemasungan dan evakuasi pasung ini merupakan yang pertama sekalinya di
Sumatera Barat. Selain pencanangan, dalam acara itu juga dilakukan
evakuasi 13 orang korban pasung untuk berikutnya dirawat di RSJ Padang.
“Disamping pencanangan stop pemasungan, dalam acara ini
kita juga mengevakuasi langsung 13 orang korban pasung yang ada di
berbagai nagari untuk dikirim langsung ke Rumah Sakit Jiwa di Padang.
Usai perawatan medis, penyandang disabilitas mental itu juga bisa di
kirim ke PSBL Bengkulu,” papar Dardi.
Lebih jauh Dardi juga mengacungi jempol keberadaan Unit
Informasi Layanan Sosial (UILS) yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Apalagi UILS itu menjadi satu-satunya di Sumatera Barat. Dardi juga
mengaku salut dengan Pemkab Limapuluh Kota yang menyambut sangat baik
program
“UILS yang ada daerah ini merupakan satu-satunya di
Sumbar.Ini membuktikan bupatinya benar-benar peduli dengan para
penyandang disabilitas mental. Kita berharap, Limapuluh Kota menjadi
pioner untuk dicontoh daerah lain,” tutur Dardi.
Disamping acara evakuasi pembebasan pasung, dalam rangakian
acara itu juga di gelar pembekalan kader pendamping/ care giver
kegiatan layanan home care tahun 2018 kerjasama Pemkab Limapuluh Kota
dengan PSBL Dharma Guna Bengkulu dan PSBD Budi Perkasa Palembang.
(s)
Posting Komentar