Bola Panas Mulai Bergulir Lagi Dikabupaten Limapuluhkota Yang Dinahkodai Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo

 


Limapuluhkota,  Integritasmedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluhkota akan  panggil tim TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah)  serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  Kabupaten Limapuluhkota.

Pemanngilan tim TAPD serta OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluhkota yang dinahkodai oleh Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku  Kepala Daerah di Luhak Nan Bungsu. terindikasi gagal  menjalankan roda prmerintahannya,  terkait dengan kosongnya kas daerah akhir tahun 2022 kemaren. Pemanggilan tim TAPD serta OPD tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17/01/23 ini,  ujar Ketua DPRD Deni Asra yang didampingi oleh Khairul Apit selaku Ketua Fraksi partai Gerindra diruang kerjanya Senen (09/01/23).


Disampaikan oleh Deni Asra bahwa baru kali ini dalam sejarah Kabupaten Limapuluhkota bahwa kas daerah kosong diakhir tahun 2022, sehingga menyebabkan pembayaran keuangan kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaannya, alhasil tidak bisa  dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota  pada akhir tahun/tutup buku tahun 2022.


Dikatakannya bahwa Safaruddin Dt.  Bandaro Rajo selaku Kepala Daerah dianggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahannya, apalagi APBD dan perubahan APBD tahun 2022 baru dilaksanakan di awal pemerintahannya,  karena APBD 2021  merupakan rancangan Bupati sebelumnnya. 


Lebih lanjut disampaikannya bahwa baru menjalankan roda pemerintahannya telah gagal,  itu menujukkan bahwa Safaruddin Dt.  Bandaro terudikasi telah gagal dalam menjalankan roda pemerintahannya,  ujar Deni Asra.


Melihat dilema yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota sekarang ini,  maka DPRD Limapuluhkota mengambil langkah untuk memanggil tim. TAPD serta OPD yang berada di Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota, supaya DPRD bisa menganalisa, apa sebenarnya kejadian di Pemkab. Limapuluhkota, sehingga menyebabkan kas daerah kosong. 


Disebutkannya bahwa negara memang tidak boleh dirugikan, namun jangan juga merugikan penyedia/ rekanan. pekerjaan yg sudah selesai harus dibayarkan sebagai hak jasa penyedia sepanjang tahun anggaran belum berakhir. Apakah penyelenggara pemerintahannya yang tidak paham atau musti di ingatkan


Dikatannya Juga, kalau terkait uang kas kosong, seharusnya pemerintah daerah sudah memperkirakan dari awal, mana kegiatan yg dapat dilanjutkan mana yg tidak dengan melihat kemampuan kas daerah, ujar Deni Asra. ( Antoncino) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama