Limapuluhkota, Integritasmedia.com- Uang para Kontraktor atau rekanan pengerjaan Proyek diberbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Dikabupaten Limapuluhkota untuk tahun anggaran 2022 lalu belum diterima oleh para rekanan yang telah selesai mengerjakan proyek Dan telah PHO, Dan sampai saat ini tidak bisa cair hingga memasuki awal tahun 2023.
Diduga Administrasi yang amburadul, serta lemahnya koordinasi dinas terkait yangp mengakibat uang para rekanan tersebut harus tertahan dan tidak bisa dicairkan.
Media ini memperoleh Informasi yang beragam dari sejumlah kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek, namun uangnya belum dicairkan. ”Seharusnya para kontraktor telah menerima pembayaran dari Pemda Manggarai pada akhir tahun 2022.
Namun, hingga awal tahun 2023 ini pihak Pemda Kabupaten Limapuluhkota belum juga melaksanakan kewajiban mereka, kontraktor justru harus gigit jari.
Akibat keterlambatan pembayaran ini kontraktor tersebut merugi. Selain itu para pekerja yang selama ini mengerjakan proyek milik mereka turut merugi.
Ada juga kontraktor lain yang berusaha meminjam uang ke beberapa koperasi serta menggadaikan mobilnya kepada pihak ketiga.
Hal ini dilakukan untuk membayar upah tenaga kerja serta membayar material yang belum lunas.
Data yang berhasil dihimpun juga, Ada kontraktor yang memiliki pekerjaan lebih dari satu paket, namun semua keuangan belum dibayar lunas, sementara pekerjaan mereka sudah di PHO pada bulan November 2022.
Melihat fenomena yang terjadi di Pemkab. Limapuluhkota, media ini mengkonfirmasikan kepada Ketua DPRD Limapuluhkota Deni Asra dan Khairul Apit selaku Ketua Fraksi Gerindra minggu kemaren.
Deni Asra selaku Ketua DPRD sangat prihatin dengan Pemkab. Limapuluhkota saat ini, Karena sebelumnnya DPRD telah ketika Palu tentang APBD 2022 lalu. namun kenapa sampai dengan akhir tahun 2022 uang rekanan tersebut belum juga dibayarkan oleh Pemkab. Limapuluhkota, ujar Deni Asra.
Negara memang tidak boleh dirugikan, namun jangan juga merugikan penyedia/ rekanan. pekerjaan yg sudah selesai harus dibayarkan sebagai hak jasa penyedia sepanjang tahun anggaran belum berakhir. iko penyelenggara pemerintahannya yg tidak paham atau musti di ingatkan
Disampaikannya bahwa Kalau terkait uang kas kosong, seharusnya pemerintah daerah sudah memperkirakan dari awal, mana kegiatan yg dapat dilanjutkan mana yg tidak dengan melihat kemampuan kas daerah.
Disebutkannya bahwa negara memang tidak boleh dirugikan, namun jangan juga merugikan penyedia/ rekanan. pekerjaan yg sudah selesai harus dibayarkan sebagai hak jasa penyedia sepanjang tahun anggaran belum berakhir, apakah penyelenggara pemerintahannya yang tidak paham atau musti di ingatkan.
Tentang pembayaran yang rekanan akan dibayarkan Awal Apbd 2023 triwulan 1 tidak Mungkin dibayarkan, karena untuk triwulan 1 (pertama) apbd induk telah disepakati antara eksekutif dan legistatif serta telah ketok Palu pada akhir tahun 2022, ujar Ketua DPRD Limapuluhkota Deni Asra.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa tidak gampang untuk merubah anggaran tersebut, Karena harus ada regulasi serta aturan yang memayunginya, jika tidak ada aturan serta regulasi yang jelas, maka akan bersentuhan dengan hukum yang Berlaku. (Antoncino)
Posting Komentar