Anggota Koperasi Unit Desa Tiku V Jorong mengaku kecewa terhadap pengurus koperas

 


Agam_  Sumbar _ Integritasmedia.com Anggota Koperasi Unit Desa Tiku V Jorong mengaku kecewa terhadap pengurus koperasi dalam mengelola perkebunan plasma sawit milik masyarakat, yang berada di Nagari Tiku V Jorong kabupaten Agam.



Kekecewaan yang diungkapkan oleh anggota koperasi tersebut, dikarenakan pengurus tidak memberikan laporan keuangan dan aset koperasi secara transparan, tertulis dan berkala sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi.


Anggota koperasi yang merasa kecewa ini ada juga diantaranya yang telah langsung mengambil sikap dengan melaporkan pengurus tersebut ke Polda Sumbar.


Salah seorangnya adalah Hermal alias Debot. Saking kecewanya ia telah melaporkan pengurus Koperasi yang dipimpin oleh Abdul Muis dengan aduan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil plasma milik masyarakat ke Polda Sumbar pada tanggal 19 April 2023 kemaren.


Hermal alias Debot menyampaikan "saya kecewa dengan pengurus koperasi yang tidak transparan sehubungan dengan keuangan dan pencatatan aset milik koperasi. Sehingga saya terpaksa melaporkanya ke Polda Sumbar.


"Besar harapan saya kepada Para Penyidik Polda Sumbar untuk bisa menyelesaikan perkara yang saya adukan, karena pengurus  tersebut selama ini tidak memberikan laporan keuangan dan aset koperasi secara transparan, tertulis dan berkala sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi selama bertahun tahun."


"Hal ini tentu sangat merugikan kami masyarakat sebagai anggota koperasi, dan jika perkara ini berhasil diungkap oleh penyidik Polda Sumbar, kami akan menjadikan para penyidik tersebut sebagai pahlawan besar di Negeri kami ini,"


"Pasalnya hasil perkebunan plasma sawit milik masyarakat yang dikelola oleh pengurus ini tidaklah sedikit. Mencapai milyaran rupiah, yang jika terkelola dengan benar tentu akan membuat masyarakat di Nagari Tiku V Jorong menjadi makmur".

 

Di sisi lain ada juga anggota koperasi yang mengaku kecewa namun tak bisa apa apa, terkendala tak mengerti prosedur dan biaya pengurusan penuntutan secara hukum. 


Salah seorang anggota koperasi yang tidak mau disebutkan namanya sewaktu diwawancara ia menyampaikan " saya selalu taat membayar iuran simpanan wajib sebagai anggota koperasi mulai dari saat koperasi ini didirikan, Namun karena saat ini saya berdomisili diluar Nageri Tiku V Jorong, saya tidak bisa lagi menerima hasil plasma yang dikelola oleh pengurus koperasi."


"Sebenarnya saya juga ingin menuntut pengurus plasma ini secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Namun karena terkendala tidak mengerti prosedur hukum dan biaya, terpaksa saya serahkan saja perkara ini kepada Tuhan yang maha esa".


"Perkara tidak diberikannya hasil plasma oleh pengurus kepada puluhan anggota koperasi tersebut sudah Viral, namun Pemerintah daerah Kab. Agam dan pemerintah Nagari sampai saat ini tak ada yang berani mengambil sikap dan memberikan solusi, Mungkin mereka sedang lelah mengurusi masyarakat, Tapi entah lah". Ulasnya.


"Akirnya Saya putuskan saja untuk selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Esa agar pengurus KUD V Jorong saat ini segera diberikan petunjuk dan hidayah, agar dengan segera dan suka rela kembali memberikan hak anggota koperasi." ulasnya dengan wajah penuh harap. 

  

Di waktu dan tempat yang berbeda awak media menghubungi salah satu pengurus KUD Sidi Bandaro sat di hub melalui WhatsApp mengatakan sedang sibuk ada acara di Padang .ujar Sidi bandaro

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama