Kuasa Hukum dari Syafrijal, A.Md, Elfianti, S.Sn, Zainil dan Reni Roza. calon anggota BPRN Nagari Pangian tersebut dari Kantor Pengacara RONI PASLA. SH dan Parner's, dalam hal ini Roni Pasla. SH mengatakan, "Dalam perekrutan Calon anggota BPRN Nagari Pangian tersebut diduga banyak terjadi cacat administrasi, yang mana sebahagian dari klien kami memperoleh nilai tertinggi akan tetapi yang dilulusan menjadi anggota BPRN adalah orang - orang yang memiliki nilai dibawahnya". Kata Roni.
Pihaknya selaku Kuasa Hukum Sudah memberikan Somasi/ teguran kepada Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) Rakyat Nagari Pagian Lintau Buo dan ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar Ketua DPRD Tanah Datar serta beberapa pihak yang terkait dalam permasalahan ini.
Lebih lanjut Roni mengatakan, Kita sudah Somasi I Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) sebagai panitia yang ditunjuk dan di SK kan oleh Wali Nagari dari berbagai unsur yang ada untuk bertanggung jawab menjadi panitia dalam pemilihan anggota BPRN tersebut sesuai Perbup Tanah Datar.
Disamping itu, kita juga Sudah memberikan tembusan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD kabupaten Tanah Datar, Kepala Dinas PMDPPKB, Ketua BPRN / PABDSI Kabupaten Tanah Datar serta pihak terkait lainnya untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi ditubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar tersebut jelas Roni yang sebelumnya juga salah seorang jurnalis dari kabupaten Tanah Datar.
Kata Roni, Kita berharap kepada Bupati Tanah Datar untuk menyelesaikan Persoalan ini serta mencarikan Solusi agar permasalahan ini cepat diselesaikan bersama jajarannya, karena hal ini bisa berbuntut panjang jika di tempuh dengan Upaya Hukum". Jelas Dia.
Selanjutnya Safril Chandra. SH yang juga selaku kuasa hukum mengatakan, " Dalam hal ini sangat jelas adanya Cacat Administrasi dalam perekrutan anggota BPRN Nagari Pangian". Kata Safril.
"Lebih lanjut Safril menjelaskan, Diduga hasil dari pemilihan anggota BPRN yang lulus seleksi tidak ditampilkan nilai-nilai seluruh peserta, hanya ditampilkan nama-nama yang lulus saja, disamping itu diduga berita acara penetapan Hasil anggota BPRN tidak di tandatangani oleh sekretaris yang di SK kan oleh Wali Nagari Pangian". Kata Safril.
Disamping itu, Mukhlisin. SH mengatakan, " Kita mengharapkan permasalahan ini menjadi perhatian yang serius oleh Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD kabupaten Tanah Datar Serta Pihak terkait lainnya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kata Mukhlisin, sebelumnya sudah ada upaya dari klien kami untuk menyurati Bupati Tanah Datar terkait permasalahan ini, terakhir sudah disurati pihak walinagari melalui Camat oleh sekertaris Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk mengundang Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) Rakyat Nagari Pagian Lintau Buo untuk membahas dan mencarikan solusi terkait permasalahan ini, Namun kita kurang mengetahui kendalanya dimana". jelas Mukhlisin.
Salah seorang Calon Anggota BPRN yang tidak lolos Safrijal. AM.d mengatakan, " dalam proses pemilihan BPRN Nagari Pangian kecamatan Lintau Buo kami menemukan banyaknya kejanggalan- kejanggalan mulai dari tidak transparan, terkait nilai dari peserta yang tidak di tempelkan nilainya hingga hal-hal lain yang dapat merugikan kami sebagai peserta". Sampai Safrijal.
"Lebih lanjut Safrijal yang merupakan calon incumbent BPRN periode 2018/2023 tersebut mengatakan, Dalam hal ini yang menanda tangani berita acara hasil pemilihan BPRN bukanlah Sekretaris yang sudah di tetapkan SK nya oleh walinagari Pangian.
Di samping itu, Safrijal juga menambahkan adanya dugaan salah seorang anggota LMP bukanlah penduduk Nagari Pangian Karena Sudah berdomisili di Sijunjung, sedangkan perekrutan BPRN di kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya kami Sudah menyurati Bupati Tanah Datar terkait permasalahan ini dan sudah disposisi ke sekretaris Daerah akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan Persoalan ini, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya". Jelas Safrijal.
Pewarta : Bonar Surya
Posting Komentar