BUKITTINGI, lntegritasmedia.com – Hari ke Tiga Rapat Paripurna Wakil walikota H. Marfendi mewakili Walikota Bukittinggi atas jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Bukittinggi terhadap rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022. Digelar di gedung DPRD Bukittinggi (14/06/23).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, hantaran ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Sesuai dengan tata tertib dan mekanisme persidangan Wakilwalikota Bukittinggi memberikan penjelasan dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 kemarin.
Marfendi, menjawab pemandangan umum enam fraksi di DPRD Bukittinggi. Ia menanggapi dan menjelaskan secara garis besar, diberikan jawaban diantaranya, terhadap pertanyaan dari fraksi demokrat, Terkait dengan sarapan belanja modal yang hanya sebesar 83,81% dari anggaran yang tersedia.
“Sisa anggaran umumnya berasal dari sisa pelaksanaan tender rata-rata penawaran yang diajukan oleh pihak ketiga turun 18- 20% dari HPS yang dibuat oleh pejabat pembuatan komitmen SKPD. Pada perubahan APBD, sisa tender ini tidak dihapuskan seluruhnya oleh PPK yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadi perubahan dan penambahan pelaksanaan pekerjaan sesuai kondisi di lapangan,” ucapnya
Untuk sisa tender dak Tahun 2022 tidak dapat dihapuskan pada perubahan APBD dan juga tidak dapat dipergunakan untuk belanja modal lainnya, sehingga turut menyumbang rendahnya realisasi belanja modal dan kota Bukittinggi Tahun 2022,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan defisit anggaran sebesar Rp45.656.813.204,44, realisasi tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan penganggaran sebesar Rp122.987. 559.855,00. Maka mengalami nilai SILPA sebesar Rp77.332.187.688, 46 yang dinilai cukup besar.
“Sebagaimana yang telah disinggung pada hantaran yang lalu, dapat dijelaskan bahwa dibanding tahun 2021, SiILPA tahun 2022 sudah jauh lebih kecil sebesar Rp55.655.372.167, 44. Artinya realisasi belanja tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021,” urainya.
Sementara itu, pertanyaan dari fraksi amanat nasional pembangunan Wawako mengatakan, sehubung kenapa dalam penyusunan anggaran kita mengalami kekurangan sumber dana defisit sementara sewaktu pertanggungjawaban APBD yang terjadi adalah surplus anggaran maka perencanaan anggaran dimulai melalui penetapan KUA PPAS, berada di atas proyeksi kondisi Riil.
“Ke depannya kami akan melakukan evaluasi kembali sehingga target yang ditetapkan adalah target yang lebih terukur dan meminta TAPD agar lebih cermat dalam penyusunan APBD,” ungkapnya.
Sementara itu untuk belanja modal yang tidak mencapai anggarannya, di samping efisiensi, sama dengan jawaban atas fraksi demokrat.
Menanggapi pemandangan umum fraksi partai Golkar terkait rendahnya capaian realisasi distribusi dibanding pajak daerah kami jelaskan,bahwa untuk relasi pendapatan transfer sebesar Rp567, 3M diantaranya terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp532.574.902.562,00 yang merupakan dana perimbangan berupa dak fisik dak non fisik dan dana bagi hasil.
Selanjutnya pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp34.412.971.12,00 yang merupakan pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan.
“Pemanfaatan belanja tidak terduga Tahun 2022 direalisasikan untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah, terkait dengan beberapa objek distribusi kita yang masih menggunakan sistem manual mengupayakan untuk menyediakan sarana dan prasarana mendukung baik melalui kerjasama dengan pihak ketiga maupun dukungan anggaran dari APBD,” kata Wawako.
Menjawab atas pertanyaan fraksi Nasdem PKB wawako menjawab pasca habis nyaris poda masa periode yang lama pemerintah kota Bukittinggi telah menerbitkan Dispoda Tahun 2022 ini menjadi acuan dalam penetapan target PAD yang tertuang dalam PAD Tahun 2022 dengan estimasi 3 capaian target yaitu optimis dan pesimis.
Sehingga capaian target ini disesuaikan dengan kapasitas maksimal potensi PAD yang ada, maka diharapkan mampu memberikan layanan Compliance auditing Performance auditing dan Praktice advisory.
“Seluruh SKPD dan Kecamatan setiap tahun selalu dilakukan audit ketaatan oleh inspektorat sedangkan untuk UPTD dan sekolah memang tidak diaudit setiap tahun namun dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan pertimbangan masing-masing risiko,” jelasnya.
Maka diharapkan setiap tahun audit kinerja selalu meningkat secara kuantitas dan kualitas seiring dengan peningkatan SDM pemeriksa di Inspektorat selanjutnya rekomendasi temuan BPK RI atas audit LKPD Tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.
“pemerintah kota Bukittinggi melalui ekspektorat daerah telah membuat action plan atas rekomendasi lhp BPK RI atas LK pemerintah kota Bukittinggi Tahun 2022 yang akan dilaksanakan selama 60 hari setelah LHP terbit,” jelalasnya.
Selanjutnya terhadap dorongan fraksi PKS agar Pemko Bukittinggi dapat mengoptimalkan pendapatan terutama PAD khususnya pajak dan distribusi, maka pemerintahan kota Bukittinggi menjawab,
Tahun 2022, realisasi pajak adalah 98,61% dan distribusi 95,85%, secara persentase memang realisasi tahun 2021 lebih tinggi yaitu 109,87% dan 107, 00% namun tidak demikian dengan nilai rupiahnya yang lebih besar Rp 8.805.724.505,00 atau 21,60% untuk pajak dan Rp19.260.518.638,00 atau 70,29% untuk restribusi daerah.
“Artinya target rupiah kita tetap untuk tahun 2021 adalah lebih rendah dari Tahun 2022 disebabkan tahun 2021 adalah masa pemulihan awal pasca pandemi covid-19,” urainya.
Maka, Upaya yang akan dilaksanakan dalam dalam mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi ke depan adalah memperluas basis penerimaan dengan mengidentifikasi wajib pajak dan retribusi baru atau potensial memperbaiki basis data objek pajak dan retribusi yang sudah ada.
Selanjutnya memperkuat proses pemungutan yaitu antara lain mempercepat penyusunan Perda mengubah tarif khususnya tarif retribusi serta meningkatkan kapasitas SDM, meningkatkan pengawasan antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, digitalisasi penerimaan yang dilakukan dengan membangun aplikasi penerimaan pajak daerah yaitu aplikasi sipades yang terintegrasi dengan RKUD.
” Dengan sosialisasi secara manual maupun Melalui aplikasi pojok pajak, bertujuan untuk menambah pemahaman wajib pajak dan wajib distribusi tentang hak dan kewajiban sehingga meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajiban pajak dan restribusi,” ujarnya.
Atas pertanyaan fraksi PKS yang menyebabkan berkurangnya pendapatan usaha non air perumda air minum Tirta Jam Gadang Tahun 2022 adalah karena berkurangnya jumlah pengurusan penyambungan baru maupun penyambungan kembali serta berkurangnya relasi denda dibanding objek pendapatan yang sama di tahun 2021.
Repat Paripurna atas jawaban Walikota Bukittinggi tampak dihadiri Ketua dan Wakil ketua DPRD kota Bukittinggi, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, sekretaris Daerah staf ahli asisten ahli, beserta Bundo kanduang, niniak mamak cadiak pandai.
Posting Komentar