Pasaaman, Integritasmedia. Com – Temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman mengalami peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2021, temuan SPJ fiktif mencapai jumlah sebesar Rp1 miliar.
Namun, hasil audit tahun 2022 menunjukkan peningkatan yang drastis, dengan jumlah temuan mencapai Rp4,8 miliar.
Temua itu diungkapkan Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman, kepada wartawan di ruangannya, Kamis (8/6/2023).
"Akumulasi temuan terbesar mencapai Rp270 juta, sementara temuan terkecil sebesar Rp43 juta," ujar Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman.
Menurutnya, hasil temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterima oleh Bupati Pasaman, Benny Utama, dan Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, pada 17 Mei 2023.
"Ya, jumlah temuan sebesar Rp4,8 miliar ini terdiri dari surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, termasuk perjalanan dinas dan lain-lain," ungkap Amdarisman pada Senin (5/6/2023) lalu.
Lebih lanjut, Amdarisman menjelaskan bahwa temuan tersebut melibatkan 35 anggota DPRD. Sementara temuan di sekretariat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Pasaman cukup sedikit.
Amdarisman juga mengakui bahwa berdasarkan LHP yang diterima dari BPK, anggota dewan diwajibkan mengembalikan temuan ini dalam waktu 60 hari sejak penerimaan LHP.
"LHP diterima pada tanggal 17 Mei yang lalu. Jadi, temuan ini harus dikembalikan paling lambat pada tanggal 17 Juli. Jika tidak dikembalikan secara utuh dan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengambil tindakan hukum terhadap anggota dewan tersebut," tegasnya.
Amdarisman menekankan bahwa tindakan ini bersifat otomatis. Setelah melewati batas waktu 60 hari, jika anggota dewan masih belum melunasi temuan tersebut, mereka tetap akan dijerat hukum.
"Kami berharap agar temuan ini dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan tepat waktu. Karena jika tidak, hal ini akan merugikan keuangan negara," tutup Amdarisman.
Oyon Hendri dari LSM Pasaman juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serius dalam menindaklanjuti temuan tersebut, serta mengimbau anggota dewan untuk mengembalikan uang kepada negara. Dampak buruk dari kasus ini dirasakan oleh masyarakat, terutama karena kejadian serupa telah berulang dan semakin memprihatinkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Temuan SPJ fiktif ini terus berulang, berulang, dan berulang... Tetapi mengapa tidak bisa dihentikan atau dicegah?" tanya Oyon dengan keheranan yang mendalam.(Anton)
Posting Komentar