Arosuka, integritasmedia.com - ARAH kebijakan pembangunan Kabupaten Solok dalam pemenuhan hak anak, adalah meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistic dan integratif, serta pemenuhan hak anak dalam capaian Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemkab Solok, Syahrial dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) tahap verifikasi administrasi evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023, yang diselenggarakan secara daring (online) oleh Tim penilai KLA Kementerian PPPA RI, Senin (12/6/23) di Ruang Rapat Bapelibang, Arosuka.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” ujarnya.
Sesuai arahan bupati, Implementasi program KLA tidak hanya sekedar memenuhi seluruh indikator evaluasi kabupten layak anak saja, tapi KLA dapat menjadi acuan bagi daerah dalam memenuhi hak-hak anak, dan melalui pengembangan tersebut diharapkan juga dapat terintegrasi dan berkelanjutan.
"Perlu keseriusan semua pihak untuk betul-betul memperhatikan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan," tambahnya.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dukungan seluruh pihak, baik SKPD maupun wiraswasta untuk mewujudkan apa yang telah direncanakan. Seluruh lingkup Pemkab Solok harus paham dengan tujuan program KLA tersebut, yakni percepatan percapaian indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), dan meningkatkan pemahaman SKPD.
Ditegaskannya, setiap instansi harus mampu mengintegrasikan pemenuhan implementasi indikator KLA, dan mewujudkan kabupaten layak anak serta memperkuat peran dan kapasitas pemerintah, dalam mewujudkan pembangunan di bidang tumbuh kembang dan perlindungan anak.
"Seluruh dinas merupakan gugus tugas atau pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pencapaian KLA ini," tambahnya.
Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Solok, Nafri menyampaikan, dari 24 indikator KLA, Kabupaten Solok sendiri sudah ada profil yang berbasis pada 5 klaster KLA, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus, termasuk penyelenggaraan KLA di Kecamatan dan Nagari.
“Untuk peraturan atau kebijakan KLA kita terpenuhi, dengan penguatan kelembagaan yakni pembentukan gugus tugas KLA yang sudah dilatih Konvensi Hak Anak (KHA), namun belum optimal,” katanya.
Kemudian penguatan kelembagaan KLA tersebut, lanjutnya sudah ada RAD-nya, dimana pemantauan dan evaluasi setiap tahunnya dan sudah ada profil yang berbasis pada 5 klaster.
“KIE dan publikasi KLA yang dikembangkan oleh Pemda satu tahun terakhir melalui media elektronik, media sosial dan lainnya. Namun belum ada melalui media cetak dan media luar ruang,” paparnya.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa untuk peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak terdapat 3 Lembaga yang terlibat KLA pada kluster 1 dan 2 maximal 9 di setiap klaster, akan tetapi belum ada Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Kabupaten Solok ini.
Salah satu klaster hak sipil dan kebebasan, dimana anak yang diregistrasi dan memiliki kutipan akta kelahiran dengan tersedia data anak yang diregistrasi 2 tahun terakhir.
Begitupun persentase anak mendapatkan KIA tahun 2022 sudah melebihi dari tahun 2021 dan tersedianya mekanisme untuk meningkatkan registrasi kelahiran, akta kelahiran dan KIA yang juga membuka akses bagi anak jalanan, anak yang nerkonflik dengan hukum, anak dipinti, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sudah ada.
Kabupaten Solok sendiri terdapat program inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran, kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA dilakukan melalui inovasi PAK ALIPUR dan DINOSAURUS yang melibatkan dan bekerja sama dengan OPD dan nagari.
“Dan masih ada klaster lain yang tentunya Pemkab Solok sangat mendukung Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Layak Anak, serta salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” tutupnya.(tmt)
Posting Komentar