Antisipasi Terjadinya Sengketa Dalam Proses Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Secara Menyeluruh

Solok, integritasmedia.com - DALAM upaya mengantisipasi terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa pada Proses Pemilu 2024. Pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Solok laksanakan kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR,DPD,  dan DPRD Pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan dimaksud  dilaksanakan Minggu, (16/7/23), di Solok Premiere Hotel.


Momentum acara itu, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, S.E sebagai narasumber, sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDM-OD). Andri Junaidi, M.H - Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Mara Prandes, S.Kom - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH). Komisioner KPU, unsur TNI Polri, Kejaksaan,  Partai Politik, Panwascam, HMI, KNPI, BEM Umny, dan undangan lainya.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umim (Bawaslu) Kabupaten Solok Afri Memori, SE menegaskan,  gendrang tahapan dan proses Pemilu 2024 telah dimulai. Maka dalam dinamikanya pihaknya melihat dan menilai penyelenggaraan pemilu tenggat waktunya sangat pendek.


 "Maka dalam konteks untuk menegakkan keadilan pemilu, Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Solok, Sumbar. Bakal mengupayakan penyelesaian sengketa proses semaksimal mungkin, cepat, dan tepat sesuai asas keadilan pemilu jika terjadi. 'Tentunya dengan tidak merugikan hak-hak para pencari keadilan," tegasnya.


Terkait dengan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu, Afri Memori bakal meminta para pengawas pemilu sampai ke Kecamatan dan Nagari. Untuk melakukan sosialisasi dan diskusi secara intens dengan para calon/peserta pemilu. Hal ini sebagai upaya agar permasalahan bisa segera selesai, sehingga tak menjadi permohonan sengketa.


"Melalui pencegahan itu, sehingga gesekan tidak berlanjut ke permohonan penyelesaian sengketa, akan tetapi bisa kita cegah dari awal. Bertemu langsung dengan para pihak yang berkaitan dengan tahapan, itu yang utama kita lakukan," katanya.


Dia berharap Pemilu 2024 tidak ada yang memperkeruh dengan hoaks dan isu SARA. "Semua proses yang berjalan semuanya bisa diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi," ujarnya.


“Kita sebagai pengawas pemilu bakal  mentaati aturan dan prosedur penyelesaian sengketa proses. Sebab, pengawas pemilu merupakan pihak pertama yang berhadapan dengan potensi sengketa antar peserta pemilu dan dengan penyelenggara pemilu pada tahapan pemilu tahun 2024 saat ini”, kata dia.


Dia menyampaikan, bahwa setiap laporan masyarakat perihal pelanggaran pemilu dan temuan,  jajaran Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Bawaslu punya tugas dan fungsi pengawasan, yakni mengawasi dan memastikan semua proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


"Pencegahan",  ya, peran ini sangat erat melekat pada jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Regulasi telah mengatur peran pengawas pemilu dalam mencegah atau menahan sesuatu supaya tidak terjadi pada peyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Tentu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan utama yang mengatur peran pencegahan. UU Pemilu mengamanatkan peran pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu sesuai tingkatan. 


Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah  dimulai. “Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.  Melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media," urainya.


Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dimaksud bisa dilakukan dengan berbagai regulasi diantaranya. Berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lain. 


Misalnya, pencegahan melalui lisan, tulisan, gambar, audio, audio video, dan sebagainya. " Selain itu, pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media internet, media sosial, media cetak dan elektronik, televisi, radio, media komunikasi lain dalam jaringan, dan sebagainya", cetus Afri Memori.


Sebelumnya Andri Junaidi, M.H Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menegaskan. Dalam upaya mengantisipasi terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa pada Proses Pemilu 2024. Pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota.


Untuk itu kata Andri Junaidi, dalam dimensi penyelesaian adanya dugaan sengketa proses Pemilu 2024 mendatang. Arah kebijakan lembaga pengawas pemilu saat ini mengutamakan pengawasan dan pencegahan. "Bawaslu juga bakal memprioritaskan upaya pencegahan guna meminimalisir sengketa proses yang mungkin saja terjadi," ujarnya.


Kita berharap sengketa tidak terjadi, artinya kita upayakan pencegahan secara bersama. Berbagai  tantangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. "Bawaslu Kabupaten Solok sampai kepada Panascam yang tersebar,  harus jeli  dan hadir untuk meredam gesekan itu menjadi sesuatu yang konstruktif. Karena perbedaan pendapat terselesaikan menjadi dinamika yang penuh pengertian menuju keadilan pemilu," harapnya.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama