Nagari Pasie Laweh dan Kepemimpinan Datuk Pucuk 4 Suku

 

Catatan: Yulizal Yunus Datuk Rajo Bagindo




Tanahdatar, Integrasimedia.com - Views 11 Juli 2023

Nagari Pasie Laweh dilihat dari perspektif kepemimpinan Limbago Adat Nagari Datuk Pucuk 4 Suku, dapat diidentifikasi sebagai berciri adat Kelarasan Koto Piliang, meskipun langgamnya dimungkinkan Kelarasan Bodi Caniago. Kekuatan adatnya teruji, berhadapan dengan munculnya fenomena yang dipandang sebagai limbago baru, tidak berjejak pada limbago adat dan asal usul adat selingkar Nagari. Dari perspektif administrasi pemerintahan, Nagari ini adalah satu di antara Nagari sebagai desa pemerintahan terdepan dalam wilayah NKRI pada Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat.



Aspek Pemerintahan


Nagari Pasie Laweh sebagai wilayah pemerintahan NKRI terdiri dari 4 jorong. Empat jorong itu adalah: (1) Babussalam, (2) Tanjuang Lado Ateh Bukik, (3) Lurah Ampang dan (4) Talang Dusun. Nagari Datuk Pucuak 4 Suku basis 46 datuk itu, lausnya 13,75 km². Berpenduduk lebih kurang 3000 jiwa dengan 664 rumah tangga.



Orbitasi Nagari Pasie Laweh terletak 8 km dari ibu kota Kabupaten Tanah Datar Batusangkar. Dari Padang ibu kota Provinsi Sumatera Barat 110 km. Berbatasan sebelah Utara dengan Nagari Kumango, sebelah Selatan dengan Nagari Koto Tuo, sebelah Timur dengan Nagari Sungai Tarab dan sebelah Barat dengan Nagari Rao-Rao. 


Dari Monografi Nagari Pasie Laweh (2017), memperlihatkan potensi aset lahan bagi kesejahteraan penduduk. Pendistribusian lahan, ada peruntukan perumahan/ pemukiman, lahan pertanian lahan kering dan lahan basah (persawahan), perkebunan, juga ada hutan di kawasan kaki Gunung Merapi yang subur itu. Karenanya nagari indah di kaki Gunung Merapi yang subur dan juga rentan bencana alam galodo ini, mata pencaharian masyarakatnya dominan sebagai petani di samping kerajinan dan pertukangan lainnya. 


Sebagai Nagari, mempunyai pusat pelayanan (service center). Pusat Pelayanan, aspek pendidikan di antaranya ada pendidikan dasar ada Paud/ TK dan ada 3 SDN di Nagari Pasielaweh serta ada pendidikan menengah SMPN, MTSNz dan  juga ada  SMAN 02 Sungai Tarab  yang ada di Nagari Pasielaweh. Pada Aspek Keagamaan ada masjid dan surau. Pada aspek kesehatan ada Puskesmas Pembantu. Pada aspek sosial pelayanan generasi muda ada organisasi pemuda dan Karang Taruna, PPL, UPT, BPD, LPM, PKK, Posyandu, Kelompok Tani, organisasi adat nagari dikenal dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). 


Aspek Adat dan Struktur Datuk Pucuk 4 Suku 


Nagari Pasie Laweh tadi disebut secara adat dipimpin oleh Datuk Pucuak 4 Suku. Empat suku itu adalah Caniago, Piliang, Mandahiling dan Gugun. Ada 46 datuk termasuk pucuknya (kepala suku) berbasis pada 4 suku itu. 


Dengan sistem kepemimpinan Datuk Pucuk 4 Suku di Nagari Pasie Laweh itu, dapat diidentifikasi Datuk Pucuk itu sudah merupakan Limbago Penghulu Adat Nagari sebagai satu kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sistem adatnya menganut dalam Kelarasan Koto Piliang, meskipun dalam prakteknya oleh kelembagaan adat, memperlihatkan langgam adat Kelarasan Bodi Caniago. 


Kelembagaan Adat Nagari Pasie Laweh seperti Nagari lainnya di Sumatera Barat, ada dua. Pertama Limbago Adat Nagari berbentuk Kepemimpinan Datuk Pucuk 4 Suku diperkuat Datuk Nan-8 dan dubalang  4 nan barampek yang merupakan dubalang datuk  pucuk 4 suku.  Setiap Datuk/Penghulu yang 46 tersebut juga dikawal oleh  dubalangnya yang juga berumlah 46 orang. Kedua, Organisasi Adat di Nagari dikenal dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasie Laweh. Fungsi KAN sangat strategis, di samping melaksanakan fungsi Nagari sebagai Keatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), adalah juga dua sisi mata uang dengan pemerintahan nagari (Wali Nagari dan BPRN). Satu sisi Waligari dan BPRN (Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari) melaksanakan kewengangan urusan umum pemerintahan, dan di sisi lain KAN menjadi lembaga permusyawaratan perwakilan tertinggi adat (setelah Limbago Adat Nagari) dalam menyelesaikan sengketa dan perdamaian adat. KAN juga sebelum bermusyawarah berkewajiban memfasilitasi persidangan Limbago Adat Nagari Datuk Pucuk 4 Suku dalam pelaksanaan perdamaian adat. Kalau tidak putus perdamaian adat pada musyawarah Limbago Adat nagari Datuk Pucuk 4 Suku, maka barulah persidangan adat naik ke KAN sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan tertinggi Nagari itu dalam mengambil mufakat (keputusan adat). 


KAN Pasie Laweh cukup korek dan intens menjaga ketahanan Limbago Adat Nagarinya Datuk Pucuk 4 Suku dari kemungkinan fenomena Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) dalam bentuk penyimpangan dari adat yang berlaku selingkar Nagari (Adat Salingka Nagari) dalam kerangka Adat Nan Sabatang Panjang (Adat Nan Sabana Adat dan Adat Nan Teradatkan). Faktanya, terakhir KAN diuji, digoyang fenomena munculnya Rajo Baru yang mengklaim Nagari dipimpin Rajo. Langsung KAN berhadapan dengan Rajo Baru yang dipandangnya sebagai Limbago Adat baru. Kalau limbago baru tantangannya tentulah uji tambo asal usul, sako pusako salingka kaum, membentang ranji, tali rahim (ibu/ suku), siapa rajo sebelumnya dan bagaimana ranjinya serta uji kesepakatan kaum dan sakato alamnya setidaknya sakato datuk pucuk 4 suku dengan 46 datuk dalam 4 suku di Nagari Pasie Laweh itu. 


Justru Limbago Adat Nagari Pasie Laweh yang mereka tahu sejak lama dari tambo asal usul dari Tabek Pariangan dan Limbago Adat Nagari Datuk Pucuk 4 Suku. Jumlah Datuknya 46 termasuk 4 Datuk Pucuk berbasis 4 Suku itu. Dijelaskan Wakil Ketua KAN Antoni Erman Putra  Parhimpunan Kayo (2023), bahwa dalam sejarah Nagari Pasie Laweh tidak pernah dikenal Nagari Barajo (Nagari dipimpin Raja). Karenanya secara Limbago Adat Nagari dan KAN menolak kehadiran Limbago yang dipandang baru itu. KAN dalam penolakannya terhadap Limbago Rajo Baru yang pandang sudah mulai bergerak mengangkat penghulu baru yang tidak sesuai dengan prosedur adat salingka Nagari, mengambil dua sikap. Pertama membulatkan mufakat dalam musyawarah KAN bersama Datuak Pucuk 4 Suku didukung Datuk Nan 46 Pasie Laweh. Kedua mengadukan permasalahan munculnya limbago adat baru yang dipandang mereka merusak adat, yakni kepada Polsek Sungai Tarab melalui suratnya 3 Juli 2023 dan memberi tembusannya kepada Gubernur diterima 5 Juli.


Pertama mufakat dalam musyawarah KAN 1 Juli 2023, memberi sanksi adat salingka nagari, kepada para pihak yang melaksanakan dan pihak yang mendukung pengangkatan penghulu yang tak sesuai dengan ketentuan adat sal;ingka Nagari Pasie Laweh yang sudah menjadi ketetapan Datuk Pucuk 4 Suku dan Peraturan KAN Pasie Laweh. Ketentuan sanksi adat itu sudah menjadi dokumen aturan adat Salingka Nagari Pasie Laweh ditandatangani Ketua dan sekretaris KAN serta Datuk Pucuk 4 Suku Nagari Pasie Laweh. 


Kedua, Gubernur merespon surat tembusan KAN yang tadinya dikirim ke Polsek Sungai Tarab. Justru Surat KAN itu secara historis berdirinya KAN 1983, dipandang sebagai bagian dari laporan KAN kepada Gubernur sekaligus mengingatkan hubungan kerja KAN dengan Gubernur secara historis. Justru amanat sejarah berdirinya KAN di Sumatera Barat tahun 1983 itu mengeksplisitkan, bahwa KAN mempunyai hubungan kerja dengan Gubernur dalam bentuk memberi saran dan usul, pemikiran dan amanat serta pasilitasi lainnya. Karenanya setiap surat KAN yang diterima Gubernur, maka Gubernur cepat meresponnya sebagai pengisian janji sejarah dalam pelaksanaan hubungan kerja KAN dengan Gubernur. Gubernur merespon dengan cepat, ibarat menangis, tangis baantokan (diredakan). 


Respon Gubernur terhadap surat KAN Pasie Laweh ini dalam bentuk perintah menurunkan Tim Pemrov ke Nagari itu untuk mendengar penjelasan langsung dari KAN dan Datuk Pucuk 4 Suku Pasie Laweh. Tim Provinsi Sumatera Barat, turun tanggal 11 Juli 2023. Tim turun dipimpin Kadis DPMD Amasrul diwakili Akral Sinaro Mangkuto (seorang fungsional pada Kabid KMA DPMD). Tim diikuti 6 orang anggota tim Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga, Basrizal Dt. Pangulu Basa, Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan, YY. Datuk Rajo Bagindo (penulis), Dany Permana dan Fauzan. Anggota tim ialah personil Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat yang sebagian besar berbasis pada Bakor KAN Sumatera Barat mintra Pemrov Sumatera Barat. Tim disambut dan bertemu di Kantor KAN Pasie Laweh, dipasilitasi Datuk Pucuk 4 Suku dan KAN Pasie Laweh. 


Empat Suku Pasie Laweh, tutur Antoni Surya Roza Dt. Jolelo (2023) berasal dari Tabek Pariangan dari kaum Dt. Pamuncak. Sampai di Pasie Laweh kawasan Ikuo Koto (Ekor Koto) dipakai kagadangan sako suku Caniago Dt. Simarajo, dan mendudukan status sebagai salah satu datuk pucuk 4 suku (sebagai Kapalo Suku Adat). Dalam struktur Tuan Titah di Sungai Tarab dulu, Dt. Simarajo memegang fungsi protokoler Tuan Titah itu. Kalau Tuan Titah akan menitah, permusyaratan belum dimulai sebelum diatur secara protokoler tadisonal adat oleh Dt. Simarajo. 


Setelah Nagari Pasie Laweh berdiri dan sudah ada Balai tempat bermusyawarah Datuk Pucuk 4 Suku, Nagari ini dalam Struktur Adat menempati posisi penting. Antoni Surya Roza Dt. Jolelo (2023) juga mencatat posisi Pasie Laweh dalam kebesaran Tuan Titah Sungai Tarab. Katanya, ibarat ayam jago, Nagari Sungai Tarab menempati posisi bagian badan, Nagari Pasie Laweh adalah kapalo (kepala), Nagari Koto Baru adalah gombak, Nagari Gurun Padang Laweh adalah kapak (sayap), Nagari Sungai Patai adalah kapak (sayab) dan Nagari Simpuruik adalah ekor. Dirumuskan, kebesaran Tuan Titah Sungai Tarab, adalah baikuo bakapalo (berekor berkepala), bakapak baradai (bersayap rembai), Pasie Laweh Koto Tuo. 


Datuk Pucuk 4 Suku dan Datuk Nan-46 termasuk 4 datuk pucuk, gala sako yang “diparturun-panaikan” pada 4 suku Pasie Laweh ini ialah:


1.Suku Caniago


1)Dt. Simarajo (Kapalo Suku Adat)

2)Dt. Cumano (Tuo Bawah Paruik)

3)Dt. Rangkayo Kaciak (Kapalo Paruik)

4)Dt. Basa (Andiko, Pucuk Pimpinan Caniago Sungai Napar))

5)Dt. Sinaro (Tuo Bawah Paruik)

6)Dt. Paduko (Andiko)

7)Dt. Depati (Andiko)

8)Dt. Jo Malano (Andiko)

9)Dt. Pangulu Mudo (Andiko)

10)Dt. Gadang Jolelo (Andiko)

11)Dt. Sampono Bagido (Andiko)

12)Dt. Sibangso (Andiko)

13)Dt. Majodindo (Andiko)

14)Dt. Mara Kayo (Andiko)

15)Dt. Bagindo Basa (Andiko)

16)Dt. Manti Basa (Andiko)

17)Dt. Sari Baganti (Andiko)

18)Dt. Jolelo (Andiko)

19)Dt. Lenong Cayo (Andiko) 



2.Suku Piliang  


1) Dt. Paduko Sirajo (Kapalo Suku Adat)

2) Dt. Indo Marajo (Kapalo Paruik)

3) Dt. Paduko Jolelo (Andiko)

4) Dt. Rangkayo Bungsu (Andiko)

5) Dt. Lelo Sutan (Andiko)

6) Dt. Tandiko (Andiko)

7) Dt. Rangkayo Tangah (Andiko) 


3.Suku Mandahiling


1)Dt. Rajo Mangkuto (Kepala Suku Adat)

2)Dt. Bijo Dirajo (Kapalo Paruik)

3)Dt. Sati (Tuo Bawah Paruik)

4)Dt. Tompan (Andiko)  

5)Dt. Paduko Rajo (Andiko)

6)Dt. Paduko Marajo (Andiko) 

7)Dt. Tamani (Andiko) 

8)Dt. Bijo Nan Itam (Andiko)

9)Dt. Marajo (Andiko)

10)Dt. Paduko Tuan (Andiko)

11)Dt. Bagindo Malano (Andiko)

12)Dt. Bagindo (Andiko)

13)Dt. Kakoyan (Andiko)


4.Suku Gugun 


1)Dt. Damanso (Kapalo Suku Adat)

2)Dt. Rajo Pengulu (Kapalo Paruik)

3)Dt. Tumangguang (Tuo Bawah Paruik)

4)Dt. Tanaro (Andiko)

5)Dt. Kakayo (Andiko)

6)Dt. Bijayo (Andiko)

7)Dt. Rajo Pahlawan (Andiko)


Selain dari posisi datuk 46 dengan datuk pucuk 4 sukunya, ada pula struktur Datuk Nan-8 terdiri dari Datuk Pucuk (Kapalo Suku Adat) 4 Suku dan ada 4 fungsionaris Datuk Lainnya. Sako Datuk Nan-8 itu ialah: (1) Dt. Simarajo (Kapalo Suku Adat- Caniago), (2) Dt. Paduko Sirajo (Kapalo Suku Adat- Piliang), (3) Dt. Rajo Mangkuto (Kepala Suku Adat, Mandahiling), (4) Dt. Damanso (Kapalo Suku Adat, Gugun), (5) Dt. Rangkayo Kaciak (Caniago), (6) Dt. Bijo Dirajo (Mandailing), (7) Dt. Indo Marajo (Piliang) dan (8) Dt. Rajo Panghulu (Gugun). Datuk nan-8 dikawal Dubalang Nan-4, yakni: (1) Intan Bagogo (Caniago), (2) Rajo Malayu (Mandahiling), (3) Rajo Kumayang (Piliang) dan (4) Malin Putiah (Gugun).


Pada tahun 1975, pernah dilewakan secara bersama di Nagari Pasie Laweh Datuk-Datuk dalam 4 Suku tadi ( Antoni Erman Putra Parhimpunan Kayo, 2023). Setelah itu pernah pula talipek (terlipat) karena belum dapat sapakek kaum (kesepakatan kaum) pada masing-masing suku yang akan dipanaik-paturunkan istilah adat salingka nagari ini, 


Hidayat Datuk Paduko Sirajo yang marupakan Datuk pucuk  4  suku dari pasukuan Piliang mengatakan bahwa peranan dan fungsi balahan nagari dalam membantu penyelesaian komplik kaum yang ada dalam masing- masing suku. Balahan nagari antara caniago dan gugun.piliang jo mandahiling ,jadi dalam  konsep mengambil keputusan,ada keputusan yg harus diputuskan langsung oleh datuak pucuak ,ada yg perlu di bawo barunding jo balahan nagari, dan ada yang patuik dimusyawarahkan  barampek. Ini  yang merupakan   kekuatan  Nagari Pasielaweh,prinsip ampek datuak pucuak yaitu sahino samalu,sasakik sasanang.


Harapan terbesar Nagari, konsolidasi menegakkan sako di atas pusako salingka kaum dan adat salingka Nagari, seyogyanya dipasilitasi KAN yang memang diamanahkan sejarah berdirinya 1983 memfasilitasi penyelenggaraan adat Saligka Nagari dan memperkuat Limbago Adat Nagari sebagai pemilik asal usul dan adat di Nagari. Namun karena situasi kepemimpinan sako setiap suku masih dalam proses mambangkik batang tarandam, banyak sedikitnya krisis itu berdampak kekuatan pasilitasi KAN Pasie Laweh melemah. Bahkan kepemimpinan KAN dulu Ketuanya Datuk, pernah terakhir dipimpin Dt. Damanso, sekarang tidak lagi Datuk yakni diamanahkan kepada Ninik Mamak secara musywarah mufakat, Wakil Ketua KAN ialah An toni Erman Putra Pahimpunan Kayo. Sedangkan Datuk Pucuk dengan 46 Datuk dalam 4 suku menjadi steerring sekaligus menjadi Dewan Pleno KAN Pasie Laweh.


Terhadap peranan KAN Pasie Laweh pernah diteliti Irwandi, Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), IAIN (sekarang UIN Prof. Mahmud Yunus) Batusangkar. Topik penelitiannya “Upaya Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Mengatasi Krisis Kepemimpinan Adat (Suatu Tinjuan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Budaya)”. Artikel penelitiannya dipublikasi “Altifani, Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah 

Volume 1 No 2 Tahun 2021. Peneliti melihat saat ini di Nagari Pasie Laweh sedang terjadi crisis of customary leadership (krisis kepemimpinan Adat).


Datuk-datuk yang berbasis pada Limbago Adat Nagari Pasie Laweh dipimpin Datuk Pucuk 4 Suku, semuanya bergabung di forum KAN sebagai organisasi adat di nagari, secara faktual sedang diuji kekuatannya, yang mendorongnya melakukan konsolidasi organisasi, konsolidasi program dan penguatan fungsinya sebagai pelaksana fungsi adat nagari dan menguatkan limbago adat. Artinya KAN sebagai organisasi adat diuji kekuatannya dalam pelaksanaan tugas sebagai fasilitator memajukan limbago suku yang dipimpin Datuk di kaumnya dan Limbago Adat Nagari dipimpin Datuk Pucuk 4 Suku. 


Juga KAN Pasie Laweh sedang diuji seperti apa pelaksanaan hubungan KAN dengan limbago Adat Nagari tadi yang dalam amanat sejarahnya tahun 1983 sebagai hubungan konsultatif. Demikian pula dalam hubungan konsultatifnya dengan wali nagari. Juga sedang diuji pelaksanaan hubungannya dengan Gubernur, sesuai amanat sejarah beridirnya KAN 1983 itu, yang dieksplisitkan sebagai hubungan kerja KAN dengan Gubernur dalam bentuk pemberian saran dan usul, amanat dan pemikiran serta pasilitasi lainnya. Jawabannya apakah KAN Pasie Laweh ini lolos dalam ujian, ketika digoyang fenomena munculnya “rajo baru dengan dipandang sebagai limbago baru” di Nagari yang dapat berdampak menggoyang sendi struktur Limbago Adat Nagari Datuk Pucuk 4 Suku dan Adat Salingka Nagari yang dipasilitasi KAN Pasir Laweh. 


Meski KAN Pasir Laweh telah melapor ke Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur langsung merespon dengan menurunkan Tim Pemrov ke Nagari Pasie Laweh sebagai tanda ada hugungan sejarah kerja KAN dengan Gubernur dan ibarat tangih lai babujuk (tangis diredakan), namun penyelesaian ujian ini tetap saja menjadi otoritas kewenangan Nagari di tangan Limbago Adat Nagari Datuk Pucuk 4 Suku plus Datuk Nan-8 dan Dubalang Nan-4 didukung Datuk nan-46 serta perangkat imam khatib lainnya dan didukung wibawa pemerintahan Nagari Wali Nagari dan DPRN-nya sebagai pucuk undang. 


Artinya Penyelesaian dan perdamaian adat di Nagari Pasie Laweh itu, setidaknya memenuhi tuntutan, sejauh mana Limbago Adat Nagari dan Organisasi Adat KAN dapat membuktikan bahwa ninik mamak lubuk aka (akal) tepian budi, akal tidak pernah tatumbuak (mentok) dan budi tidak pernah terjual. Maknanya dengan segala kearifan dan kebijaksanaan, krisis kepemimpinan adat di Nagari yang terjadi seperti tulis peneliti tadi dicatat mengalami krisis kepemimpinan adat, dapat menemukan safety valve konflik (katup pengaman konflik). Tentu saja katub pengamannya itu, berwujud kemauan duduk bersama sebagai ciri ninik mamak Minangkabau, untuk bermusyawarah dengan quorum perwakilan, untuk mengambil mufakat. Justru mufakat itu merupakan kata bertuah di Minangkabau dalam menyelesaikan sengketa dan perdamaian adat di Nagari sebagai inti Minangkabau itu.**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama