Tanah Datar, Integritasmedia.com - Pemerintahan Nagari Pasielaweh, kecamatan Sungaitarab Kabupaten Tanahdatar, KAN ( Kerapatan Adat Nagari ), Datuk 4 suku serta Ratusan warga Nagari Pasie Laweh adakan Rapat/musyawarah Besar ( Mubes ) di Aula kantor Nagari Pasia Laweh Sabtu ( 1/7/23 ).
Mubes tersebut di hadiri oleh wali Nagari Pasie Laweh Mukhtar Kiman di dampingi Ardinis Bakar Dt simarajo.( Pucuak adat suku caniago yang juga datuak pucuak dalam Nagari ) Junaidi Dt Rajo Mangkuto ( Pucuak suku Mandahiling ), Hidayat Dt paduko sirajo (pucuak suku Piliang dan Eljun Fitra Dt Domanso ( pucuak suku Gugun, para Dubalang serta Bundo kandung.
Pemerintahan Nagari nagari Pasia Laweh beserta pemangku adat dan masyarakat tersebut membahas rencana kegiatan pengukuhan/batagak gala salah satu kaum yang tidak sesuai dengan adat salingka Nagari yang telah dipaturun-panaikan selama ini.
Hidayat Di.Paduko Sirajo pucuak pimpinan suku Piliang yang juga merupakan ketua bidang sako dan pusako di KANi Nagari Pasielaweh menyampaikan bahwa mubes ini dilaksanakan setelah ada rencana kegiatan malewakan gala yang tidak sesuai dengan aturan adat salingka Nagari yang telah lama dipaturun panaikan, dan itu sangat meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa salah satu kaum Mandahiling tersebut akan malewakan gala/ pengukuhan Yang Dipertuan Sati, serta Di.Simarajo dan Di.Paduko. Dan tentang Yang Dipertuan Sati tersebut tidak ada gala sako di Nagari Pasielaweh, tetapi yang ada cuma gala Di.Sati, ujar H.Dt.Paduko Sirajo.
Wali Nagari Muhktar Kiman dalam mubes tersebut mengatakan " sebelumnya kami telah melaksanakan pertemuan dengan Forkompinca Minggu lalu dan belum menemui kesepakatan " tutur wali nagari tersebut
Selanjutnya datuak ampek suku Nagari Pasielaweh bersama Wali Nagari Muhktar Kiman mengadakan konferensi pers bersama media yang hadir dalam acara rapat/musyawarah tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, datuak 4 suku tersebut menolak rencana pengukuhan gala adat Yang dipertuan Sati, Dt.Simarajo dan Dt.Paduko.
Disampaikan oleh E.Dt.Domanso bahwa Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan tersebut, kami menolak secara tegas gelar adat yang akan dilewakan, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan adat nagari Pasia Laweh kecamatan Sungai Tarab.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa Pemerintahan Nagari Pasielaweh , KAN, Datuak 4 Suku serta masyarakat Nagari Pasia Laweh bersepakat akan memberikan sangsi adat kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan adat yang telah di sepakati bersama, tegas E.Dt.Damanso
Waktu konprensi pets itu Dulabang Dt Rajo Mangkuto pasukuan Mandahiling Caldra Rajo Melayu bersama dubalang yang berada dikenagarian Pasielaweh akan menghadang jika tetap dilaksanakan acara malewakan gala tersebut, ujarnya.
( Antoncino )
Posting Komentar