Terkait Pemberitaan Dengan Judul 'Seluruh Elemen Masyarakat Nagari Pasielaweh Adakan Mubes, Tolak Malewakan Gala Yang Tidak Sesuai Aturan" , Ahmad Nafis Berikan Hak Jawab




 Padang, Integritasmedia.com– Terkait adanya pemberitaan di Integritasmedia. Com  dengan judul    'Seluruh Elemen Masyarakat Nagari Pasielaweh Adakan Mubes, Tolak Malewakan Gala Yang Tidak Sesuai Aturan" ,pada 1 Juli 2023 lalu, Ahmad Nafis Dt. Simarajo mengirimkan Hak Jawab ke redaksi :Integritasmedia.com Komplek Filano Tahap I,No BB 1 Parak Karakah,Padang Sumatera Barat .


Dimana pemberitaan tersebut bersumber dari hasil Konferensi Pers yang digelar Pemerintahan Nagari Pasielaweh, kecamatan Sungaitarab Kabupaten Tanahdatar, KAN ( Kerapatan Adat  Nagari ), Datuk 4 suku serta  Ratusan warga Nagari Pasie Laweh adakan  Rapat/musyawarah  Besar ( Mubes ) di Aula kantor Nagari Pasia Laweh  Sabtu  ( 1/7/23 ).



Pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari  A Nafis Dt. Simarajo dengan mengirimkan HAK JAWAB kepada Pemimpin Redaksi media online  Integritasmedia.com

Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang HAK JAWAB, maka di bawah ini kami turunkan/tayangkan HAK JAWAB dimaksud secara utuh. 

Hak Jawab tertanggal 18 Juli 2023 itu ditandatangani Ahmad Nafis Dt Simarajo dan dikirimkan melalui Titipan Kilat serta diterima redaksi integritasmedia.com pada Kamis, 20 Juli 2023.

Dalam surat Hak Jawab itu juga dituliskan tembusan kepada beberapa instansi diantaranya adalah Ketua Dewan Pers di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Kapolda Sumbar di Kota Padang, Gubernur Sumbar di Kota Padang, Ketua LKAAM Sumbar di Kota Padang, Ketua LKAAM Tanah Datar di Batu Sangkar, Kapolres Tanah Datar di Batu Sangkar, Bupati Tanah Datar di Batu Sangkar, Ketua LKAAM Sungai Tarab, Camat Sungai Tarab di Sungai Tarab, Kapolsek Sungai Tarab di Sungai , Ketua KAN Pasie Laweh di Pasie Laweh, Walinagari Pasie Laweh, Masyarakat Pasie Laweh dan Pertinggal                                                                     

Berikut Hak Jawab dari Ahmad Nafis Datuak Simarajo :

Pasie Laweh, 18 Juli 2023

Nomor             : Istimewa

Lampiran         : 1 Berkas Berita

Perihal             : Pengajuan Hak Jawab (UU Pers)

Kepada Yth:

Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Integritasmedia.com

Di

          Komplek Filano Tahap I,No BB 1 Parak Karakah,Padang Sumatera Barat  

            Email: Integritasmedia2016@gmail.com

Assalamu’alaikum, Wr, Wb.

Sehubungan dengan pemberitaan www.integritasnedia.com , yang berjudul : 

Seluruh Elemen Masyarakat Nagari Pasielaweh Adakan Mubes, Tolak Malewakan Gala Yang Tidak Sesuai Aturan

 dengan link https://www.integritasmedia.com/2023/07/seluruh-elemen-masyarakat-nagari.html?m=1 adalah berita sepihak dan tidak melakukan konfirmasi kepada kami pihak AN (Ahmad Nafis) Datuak Simarajo. Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati di Pasie Laweh.

Maka, sebagaimana Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat 1-3, yakni:

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghomati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
  2. Pers Wajib melayani Hak Jawab
  3. Pers Wajib melayani Hak Koreksi

Maka dari itu, kami meminta kewajiban penanggungjawab www.integritasmedia.com untuk menerbitkan Hak Jawab, dari pemberitaan sebagaimana pemberitaan diatas.

Berikut Hak jawab yang kami maksud, yang kami anggap pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran yang kami miliki :

MENINDAKLANJUTI berita www.integritasmedia.com Tanggal 1 Juli 2023, yang berjudul: 

Seluruh Elemen Masyarakat Nagari Pasielaweh Adakan Mubes, Tolak Malewakan Gala Yang Tidak Sesuai Aturanadalah sangat merugikan dan memfitnah terhadap keluarga dan kaum kami; Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati di Pasie Laweh

Bahwa, perlu diketahui, sebagaimana falsafah yang diakui secara turun temurun di Minangkabau, yang mengatakan: Rajo Supakaiak Alam, Panghulu Supakaik Kaum, Adaik Salingka Nagari. Maka, tidak etis dan tidak bermoral kiranya, jika KAN (Kerapatan Adat Nagari) memberikan vonis sepihak kepada kaum kami, yang akhir berakibat merugikan sako (gelar) yang kami lewakan pada tanggal 7-8 Juli 2023 kemarin di Rumah Gadang Yang Dipertuan Sati di Pasie Laweh.

Perlu kami rinci kerugian yang dimaksud :

  1. Mengakibatkan banyaknya undangan yang tidak hadir di Batagak Gala Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati, gara-gara berita www.Integritasmedia.com
  2. Adanya pandangan negative dan menganggap “Batagak Gala” Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati tidak tepat dan tidak benar
  3. Adanya sebagian warga yang takut mendekat kepada kami akibat pemberitaan itu dan kami juga mendapatkan infomasi adanya oknum Pengurus KAN Pasie Laweh yang melakukan agitasi/ penghasutan, agar tidak melayani dan merespon kami.
  4. Dan, banyak lagi kerugian lainnya.

Seharusnya,  www.integritasmedia.com harus bertanggung jawab dengan pemberitaan itu. Namun, dikarenakan adanya UU Pers Pasal 5, kami berharap yang sesungguhnya dan hakiki.

Kembali kepada falsafah adat tersebut, seharusnya KAN Pasie Laweh dan Elemen masyarakat Pasie Laweh sekaitan dengan “ Batagak Panghulu” harus merujuk kepada : “Panghulu Supakaik Kaum” . Maka, perlu kami jelaskan, Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati memiliki silsilah/ ranji dan pengakuan yang jelas dari anggota-anggota kaum yang sebenarnya. Jangan sampai ada yang mengaku-ngaku Kaum Datuak                                      Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati, tanpa terlebih dahulu dilakukan uji dan verifikasi yang sesuai dengan yang sebenarnya.

Maka, jangan sampai ada pula yang memalsukan statusnya memangku dan menyandang gelar Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang dipertuan Sati, Karena akan berakibat fatal baik di dunia maupun di akhirat, dengan sumpah yang kita kenal: “Diateh Ndak Bapucuak, Dibawah Ndak Baurek, Ditangah-Tangah Digiriak Kumbang”. Akibat dusta dan kebohongan yang dilakukan, hanya dikarenakan takut akan tergilas kepentingan dan pusako yang selama ini dikuasai secara sewenang-wenang dan tanpa hak.

Sementara itu, Mubes ( Musyawarah Besar) yang menolak “Batagak Gala” Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati tersebut, adalah perbuatan yang tidak benar dan tidak mendasar, apalagi memakai landasan “Adaik Salingka Nagari” Sungguh telah sangat merugikan kaum kami.

Seharusnya, www.integritasmedia.com dapat lebih dalam menelusuri/ investigasi tentang keabsahan yang dipertentangkan oleh orang-orang yang mengadakan Mubes tersebut dan masing-masingnya mengaku bergelar, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Bukan malah menerima sepihak dan malah memberikan ancaman akan membubarkan dan/ atau memboikot “Batagak Gala” yang sebenarnya telah kami laksanakan sebagaimana mestinya, sebelum Hak Jawab ini kami buat.

Maka, nulai dari hak jawab ini pula, kami berhadap KAN Pasie Laweh, mestinya tabayyun/ musyawarah dan mengklarifikasi kepada kami, apabila ingin mengetahui seluk beluk dan kebenaran tentang Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati. Dan jangan lagi membuat berita-berita sepihak yang sangat merugikan kami. (***)

Demikianlah Hak Jawab ini kami buat sesuai Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak adanya penyensoran sama sekali dari Hak Jawab ini alias disunting. Jika, www.integritasmedia.com tidak menerbitkan Hak Jawab ini 3×24 Jam, sejak kami kirimkan ke Redaksi www.integritasmedia.com, maka tentunya akan mendapatkan sanksi sebagaimana Pasal 18 Ayat (2), yang berbunyi : Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).  

Juga, kami akan melakukan upaya pengaduan serta meminta rekomendasi dari Dewan Pers di Jakarta, untuk dilakukan upaya hulum pidana, jika Hak Jawab ini tidak dimuat sebagaimana mestinya. Atas kerjasama www.integritasmedia.com,kami ucapkan terima kasih.

Kami yang Mengajukan,

Ttd

AHMAD NAFIS DT. SIMARAJO

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama