LKAAM dan LARM Pererat Persaudaraan, Gubernur Riau Dianugerahi Gelar Sangsako Rajo Nan Sati Alam Batuah

Prosesi pengukuhan gelar sangsako kepada Gubernur Riau H. Syamsuar dari Kaum Suku Chaniago Lubuk Nyiur IV. (foto.dokfb)

Padang, integritasmedia.com - KETUA Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, DR. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati mengatakan ada tiga jenis gelar adat di Minangkabau, yang berbeda sifat, yang berhak memakai dan cara pengunaannya yakni Gala Mudo (Gelar muda), Gala Sako (Gelar pusaka kaum), Gala Sangsako (Gelar kehormatan).


Hal itu disampaikannya kepada integritasmedia selepas prosesi pengukuhan Rajo Nan Sati Alam Batuah dan Puti Intan Batuah kepada Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. Dt. Seri Setia Amanah dan Istri Datin Misnarni Syamsuar, Minggu (17/9/23), bertempat di Anjungan Kantor LKAAM Sumbar, komplek Masjid Raya Sumbar.


Acara tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri Marjohan, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dan sejumlah pengurus LAMR lainnya serta mantan Gubernur Saleh Djasit dan Wan Abu Bakar.


Serta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Syaifullah, serta para niniak mamak dari Kaum Chaniago, tokoh masyarakat dan sejumlah pejabat daerah lainnya.


Dilanjutkannya, Gala Mudo merupakan gelar yang diberikan kepada semua laki-laki Minang yang menginjak dewasa yang pemberiannya pada saat upacara pernikahan. Yang berhak memberi gelar mudo ini adalah "mamak" atau paman dari kaum "marapulai" atau pengantin laki-laki, namun boleh juga dari kaum istrinya. Gelar ini sering dikaitkan dengan ciri, sifat dan status penerima.


Gala Sako merupakan gelar pusaka kaum yaitu gelar datuk, pangulu atau raja. Raja di Minangkabau disebut Pucuak Adat. Gala Sako adalah gelar turun temurun menurut garis ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan keturunan menurut adat Minangkabau.


Sedangkan Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau. 


Fauzi Bahar juga menyebutkan kali ini, gelar sangsako adat itu diberikan kepada Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Dt. Seri Setia Amanah dengan gelar Rajo Nan Sati Alam Batuah dan juga kepada Datin Misnarni Syamsuar, dengan gelar Puti Intan Batuah, . Gelar ini diberikan setelah diputuskan dalam rapat Lembaga Tertinggi Pucuk Adat dari Suku Chaniago Nagari Lubuk Nyiur IV, Batang Kapeh, Kabupaten Pesisir Selatan.


Diketahui, Drs. H. Syamsuar, M.Si, Rajo Nan Sati Alam Batuah adalah seorang Gubernur Provinsi Riau yang dikenal dekat dan punya keterkaitan emosional dengan masyarakat Sumbar, terutama Nagari Lubuk Nyiur IV, Batang Kapeh, Kabupaten Pesisir Selatan, karena banyaknya masyarakat nagari tersebut yang menjadikan Riau sebagai tanah perantauan.


Dilanjutkannya, sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan berprestasi. Fungsi gelar Sangsako dalam adat Minangkabau adalah sebagai lambang kebesaran kaum dalam bemasyarakat dan bernagari, tegasnya Fauzi Bahar.


"Semoga Rajo Nan Sati Alam Batuah, mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan mampu menjaga sumpahnya sebagai pemimpin," akhir Fauzi Bahar


Pemberian gala sangsako ini tertuang dalam surat keputusan dari Kaum Suku Chaniago Lubuak Nyiur, yang dibacakan oleh Niniak Mamak dari Kaum Suku Chaniago Lubuak Nyiur, Jhon Satri Dt. Rajo Nan Sati. Dijelaskannya, bahwa pemberian gelar kehormatan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan dan alasan penting. Ini termasuk hubungan historis antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, serta hubungan ekonomi yang erat antara kedua provinsi tersebut.


Selain itu, katanya, banyak masyarakat asal Minangkabau yang berperan penting dalam bidang ekonomi dan pemerintahan di Riau, juga menjadi pertimbangan. Tidak hanya itu, Syamsuar Rajo Nan Sati Alam Batuah juga memiliki pengalaman hidup dan bekerja di daerah Sawahlunto. 


Bahkan, kerja sama yang baik selama ini antara LAM Riau dan LKAAM Sumbar juga menjadi bagian dari pertimbangan pemberian gelar ini. Semua ini mencerminkan kedekatan dan kerja sama yang kuat antara ked


Terlepas dari itu, ke depan Saya yang telah menyandang gelar Sangsako akan menjadi pengayom bagi anak kemenakan dari Nagari Lubuk Nyiur IV terutama yang merantau ke Provinsi Riau, serta mendukung program kegiatan di nagari, ungkap Syamsuar Rajo Nan Sati Alam Batuah.


"Alhamdulillah, ini suatu kehormatan bagi saya mendapat gelar sangsako Rajo Nan Sati Alam Batuah. Semoga ini menjadi jalan bagi saya dan istri, untuk dapat lebih bermanfaat bagi lingkungan. InsyaAllah nama baik Kaum Suku Chaniago akan selalu kami jaga dimana pun berada," pungkasnya.(henni andri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama