Melalui Dialog dan Pemasangan Spanduk, Bhabinkamtibmas Nagari Padukuan Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Brigadir Rahmad Afrialdi sesaat setelah kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk di Kenagarian Padukuan.(foto-dok)

Dharmasraya, integritasmedia.com - SEBAGAI usaha pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polres Dharmasraya, Polsek Koto Baru, melalui Bhabinkamtibmas terus menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam wilayah hukum Polsek Koto Baru khususnya


Selain berdialog, dalam kegiatan yang diadakan di depan Kantor Wali Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, sosialisasi dan edukasi ini juga disampaikan melalui pesan di spanduk himbauan tentang karhutla, kata Bhabinkamtibmas Nagari Padukuan Brigadir Rahmad Afrialdi, Rabu (20/9/23).


"Disamping melaksanakan penyampaian himbauan secara lisan juga melakukan pemasangan spanduk himbauan untuk menghindari karhutla, bahkan kami juga menyampaikan dan meningatkan masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku", kata Rahmat.


Dikatakannya lagi, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan, menggingat cuaca kemarau seperti saat ini yang rawan dengan kebakaran, sekaligus menyampaikan himbauan untuk selalu menjaga kamtibmas.


“Kami mensosialisasikan tentang pencegahan karhutla, serta larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan kepada masyarakat agar dapat diketahui dan diimplementasikan dalam keseharian", ujarnya


Kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian ekonomi.dan materi lainnya.


“Diharapkan kepada masyarakat khususnya di Kenagarian Padukuan agar bisa bisa menjaga hutan dan kelestarian lingkungan untuk diwariskan kepada generasi mendatang, dan jangan pernah membakar hutan untuk membuka lahan, karena itu ada sanksi pidananya", pungkas Rahmat mengingatkan..(henni anddri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama