KPU Kabupaten Solok Gelar Rapat Koordinasi Lokasi APK dan Lokasi Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024

Arosuka Solok, integritasmedia.com - KPU Kabupaten Solok Gelar Rapat Koordinasi Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Seperti dikatakan Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok Sio, sebelumnya pada tanggal 4 Oktober kita diminta oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Untuk me SK kan titik lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5-6 Oktober telah dilakukan pertemuan bersama 14 Ketua PPK se-Kabupaten dan 74 Ketua PPS di Kabupaten Solok. Yakni telah melakukan pemetaan dengan berpedoman pada data SK Pemilu Tahun 2019.


"Untuk menindaklanjuti hasil pemetaan yang kita lakukan sengaja Pada hari ini kita melakukan Rapat Koordinasi ini. Yang  bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Plh. Ketua Sio, saat rapat koordinasi di KPU Kabuoaten Solok, Senin (9/10/23).


Acara dilanjutkan dengan Pembahasan  Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±407 titik Pemasangan APK dan ±54 titik lokasi kampanye.


Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Novialdi Putra,  turut menyampaikan jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan Kampanye atau Memasang Alat Peraga Kampanye. Dimana diluar titik yang telah ditentukan maka hal itu boleh dilakukan,  jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sebelum itu. "Harus memberikan laporan dan meminta izin kepada Pihak KPU terlebih dahulu," ujarnya.


Dia menjelaskan,  segala Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang Pemasangannya pada beberapa tempat umum.  Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik. Serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.


Sementara untuk Jadwal Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye. Dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024," tutupnya.(tmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama