Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar Kembalai Amankan Diduga Pengedar Narkotika Dalam Wilkumnya

Dua orang terduga pengedar narkoba dan barang bukti yang ditangngkap Sat Narkoba Polres Tanah Datar.(foto-humas)

Tanah Datar, integritasmedia.com - POLRES Tanah Datar ringkus dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Rabu (25/10/23), sekira pukul 14.30 WIB.


Tersangka dengan inisial NS (38) warga Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan HF (38) warga Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, SH, MH, membenarkan sudah menangkap tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.


"Keduanya kita amankankan dirumah milik orang tua tersangka NS yang berlokasi di Kecamatan Lima Kaum," ujar Kasat Resnarkoba AKP Desneri, Kamis (26/10/23).


Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka yaitu 3 paket narkotika jenis sabu, 3 paket narkotika jenis daun ganja kering, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, dua kaca pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu, alat isap jenis bong.


Selanjutnya polisi juga menyita satu helai celana levis, uang tunai Rp.450.000,- dan dua telepon celuler milik kedua tersangka.


Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan Tim Tarantula Sat Resnarkoba, bahwa di rumah orang tua tersangka NS sering terjadi penyalagunaan narkotika.


Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim Tarantula langsung dibawah pengarahan Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.


Dalam pengintaian dan penyelidikan tersebut, Tim Taratula melihat gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya mengamankan kedua tersangka.


"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang sudah kami amankan," ujar Kasat.


Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 jo 112 jo 111 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun, pungkasnya.(ptd/int)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama