Tim Spider Polres Solok Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lokasi Berbeda


Arosuka, integritasmedia.com - TIM Spider Satreskoba Polres Solok kembali amankan dua orang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan Sabu di dua tempat berbeda, Rabu (25/10/23) malam.


Penangkapan pertama dilakukan tim Spider terhadap RF (26), warga Sawah Ladang  Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sekitar pukul 21.00 Wib, di tepi jalan Jorong Jambu Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Belum tuntas menggiring tersangka ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih, pada pukul 22.30 Wib Tim Spider Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MFF (23), yang tengah asyik mengganja di rumahnya di perumahan Batubatupang, Koto baru, Kecamatan Kubung.


Kapolres Solok AKBP Muari, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, memnenarkan. "Ya" benar' pihaknya telah menangkap dua pemuda yang diduga mengkosumsi Narkoba jenis Ganja dan Sabu di Saok Laweh dan Perumahan Batubatupang, Kotobaru Kabupaten Solok.


”Dua tersangka yang kita amankan masing-masing berprofesi sebagai pengamen dan PHL (pegawai harian lepas), berdasarkan informasi dari masyarakat,” sebut Iptu Oon Kurnia Illahi.


Dia menyatakan, penangkapan berawal setelah mengantongi informasi yang didapatkan dari masyarakat. Lalu Petugas langsung menuju ketempat pelaku melakukan penyelidikan. Sejurus, Tim Spider melihat  2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari informasi masyarakat.


Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung memberhentikan pelaku dan melakukan penangkapan. Namun petugas hanya berhasil menangkap tersangka berinisial RF (26), sedangkan temannya  berhasil melarikan diri.


"Ketika dilakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu,  yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dijatuhkan tersangka ke tanah,  yang kemudian diakui baranf haram iti adalah milik tersangka," ujar Oon Kurnia Illahi.


Lalu kata Oon Kurni, tak lama berselang, hanya sekitar satu setengah jam, Tim Spider kembali membuat kejutan dengan melakukan penangkapan di perumahan Batutupang, Kotobaru.


Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggelesah sebuah rumah yang ditempati tersangka MFF di komplek Perumahan tersebut.


Dari penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas  menemukan barang bukti 1 (Satu)  paket diduga narotika jenis ganja yang di bungkus plastik berwarna bening.  Paket Ganja tersebut ditemukan di atas meja kamar dan 1 (satu) linting ganja dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


”Semua barang bukti diakui milik pelaku, kemudian dilakukan penyitaan.  Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kita bawa ke Polres Solok guna  penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia.(tmr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama