Bupati Solok Buka Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat

Arosuka Solok, integritasmedia.com - PEMERINTAH Kabupaten Solok memberikan penyuluhan hukum mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah, di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Selasa (14/11/23).


Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi melaporkan, tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah dan agar sengketa dan permasalahan hukum adat yang ada di nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat nagari.


Peserta kegiatan berjumlah 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 orang, Kepala Bagian 12 orang, Camat 14 orang, wali nagari 74 orang, Ketua KAN 74 orang.


Narasumber dari Kegiatan yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang.


Bupati Solok, Epyardi Asda dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini merupakan keinginan dari kita membuat terobosan dalam membantu penyelesaian sengketa hukum adat yang terjadi di masing-masing nagari.


“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi,” jelas bupati.


Lebih jauh dikatakan bupati, target kita berikutnya bukan hanya sekedar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang Niniak mamak yang disertifikasi oleh pengadilan sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing nagari.


“Saya berpesan kepada seluruh Walinagari, Ketua KAN dan Niniak Mamak seluruhnya silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama. Ini merupakan Terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan kita untuk menjadi yang terbaik di segala lini,” tutup Bupati.


Turut hadir, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat diwakili Hakim Tinggi, Inrawaldi, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Darmasetiawan, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Raden Danang Noor Kusumo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Radius Chandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, Praktisi Hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Solok, Kepala Kantor ATR/BPN Solok, Desrizal, Camat, Wali.Nagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.(tmr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama