Bukittinggi,Integritasmedia .com–Dalam Rangka mendukung dan memberikan bantuan secara moral maupun material , maka Walikota Bukittinggi H.Erman Safar menindak lanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023, tanggal 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Wali Kota Bukitinggi imbau Kepala OPD, instansi, kantor/lembaga, ormas dan pengurus masjid serta seluruh warga Kota Bukitinggi, untuk dapat secara kesadarannya mendukung perjuangan Palestina dengan cara sosial kemanusiaan yang penuh rasa peduli ,” terang Wako.
Dukungan ini disampaikan Wako dengan mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor : 400/ 10325/Kesra/XI-202.
Walikota H.Erman Safar , menghimbau.supaya
Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Juga dihimbau untuk semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri dan menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionIsme.
Diminta Kepada Kepala OPD, Instansi, Kantor, Lembaga serta seluruh ASN menjadi teladan dalam menjalankan himbauan ini.
Supaya Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya. Jelas Wako
Posting Komentar