Arosuka Solok, integritasmedia.com - MEMALUKAN dan memiriskan,..Lagi-lagi Lembaga DPRD Kabupaten Solok Sumbar Ternoda. Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Dilaporkan Ke Polres Solok Sumbar Atas Dugaan tindak Pidana Asusila Pemerkosaan Terhadap (ART) Asisten Rumah Tangganya sendiri berinisial HK (18 th).
Gadis yang malang itu baru saja bekerja sebagai ART di rumah kediaman Dodi Hendra sejak 24 Desember 2023 lalu. Dia tercatat Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, berselang tiga hari dia bekerja tepatnya tanggal 26 Desember 2033, nasib malang menimpa sang gadis berusia 18 tahun itu, dia diduga diperkosa majikanya sendiri di rumah kediamanya.
Dilaporkanya Dodi Hendra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Solok Sumatra Barat ke Polres Solok oleh HKN bersama keluarganya pada Sabtu (06/01/2024). Adalah terkait adanya dugaan Tindak Asusila pemerkosaan, terhadap dirinya (HKN). Yang dari pengakuan korban, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pagi, sekitar jam 09.00 WIB, hari Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah kediaman DH di Kecamatan Kubung Kabuparen Sokok.
Alhasil akibatnya sang korban yang berumur 18 tahun itu, mengalami trauma dan kini dirawan di RS Umum Daerah Arosuka dan butuh perlindungan.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S. IK. MM. MH, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan, mengakui, adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan bersama keluarganya. Terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang kami terima di Poles Solok ," ujarnya pada Minggu (7/1/24).
“Ya benar" Telah datang seorang perempuan berinisial HKN melaporkan terjadi adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP, yang dilakukan seorang pria berinisial DH,”terhadap gadis Remaja tersebut di rumah kediaman Dodi Hendra di kawasan Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Peristiwa dugaan perkosaan terhadap korban HK. Dimana peristiwa perkosaan tersebut terjadi pagi, sekitar jam 09.00 WIB, hari Selasa, 26 Desember 2023;" ujarnya.
Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang yang lengkap menyangkut dengan laporannya.
“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, dan sambil menunggu hasil visum juga dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkodinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan. “Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan,” ujarnya.
Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu. Dikatakan dia, kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor,”tuturnya.
Ayah korban berinisial JP (55) mengatakan, ia mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD Dodi Hedra bahkan menantang untuk memprosesnya ke polisi. “Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang silakan melaporkannya ke polisi, jadi orang ini menantang-nantang,” paparnya.
Dijelaskannya, korban bekerja di rumah Dodi Hendra sejak 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses. Namun, ternyata ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.
“Anehnya gadis itu baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember dan kejadian yang menimpa anak saya itu pada 26 Desember,” katanya.
Diungkapkan JP, anaknya mengalami trauma dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya. “Ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Baru anak saya itu curhat ke kakaknya terkait yang ia alami. Baru dari situ terungkap semua,” ujarnya.
Dari pengakuan tersebut, ia melaporkannya kepada kepala jorong. Dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk ke laporan polisi. “Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi,”ucapnya.
Seperti diketahui, pasal 285 KUHP menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Korban, Elita Susanti, SH didampingi Putri Deyesi Rizki, SH.,MH saat dikomfirmasi media ini Minggu (07/01/2023) memaparkan, pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan atas Nama HKN.
Elita Susanti menyebutkan kronologis peristiwa dugaan perkosaan terhadap korban HKN. Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pagi, sekitar jam 09.00 WIB, hari Selasa, 26 Desember 2023. Ketika itu Dodi Hendra meminta HKN membuatkan kopi, itu terjadi di kamar HKN, dan pada saat itu Dodi Hendra sempat memegang HKN.
Kemudian Dodi Hendra keluar kamar diiringi HKN. Namun sampai di luar, Dodi Hendra pergi bersama seseorang keluar. Selang beberapa lama Dodi Hendra kembali, dan minta bikinkan kopi kepada HKN. Kemudian DH meminta HKN untuk mengecek CCTV di kamar Dodi Hebdra, tanpa curiga HKN pun melaksanakan perintah Dodi Hendra ke dalam kamarnya.
"Keterangan HKN, begitu sampai dalam kamar, DH langsung mengunci kamar, serta memperlakukan HKN secara tidak sopan, Hkn sempat lakukan perlawanan, namun tiada daya, hingga terjadilah tindakan perkosaan terhadap HKN, bahkan dua kali dilakukan Dodi Hendra pagi itu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Elita, beberapa barang bukti saat kejadian peristiwa telah diserahkan kepada kepolisian. Yakni berupa celana tidur, baju tidur, dan celana dalam yang dipakai HKN saat peristiwa tragis itu terjadi. Lalu kata dia, akibat peristiwa perkosaan tersebut, saat ini mengalami gangguan dan trauma.
Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu. Heddy Permana Putra. S.Trk., saat dikonfirmasi, Sabtu (06/01/2024) membenarkan, adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Dan pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpul bukti-bikti.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada terlapor, Oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Nanun sampai berita ini ditayangkan belum berhasil di hubungi.(Timr)
Posting Komentar