Sosiasilasi telah dilaksanakan di dua tempat, yaitu di SDN 06 Gunung Talang, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024. Dan di Kantor KAN Talang, Senin 15 Januari 2024.
Sosialisasi di dua tempat tersebut dahari oleh. Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal.
Serta Badan Bank tanah Dadat Dariatna dan San Yuan Sirait. Camat Gunung Talang, M. Jhony, Unsur Forkompimcam Gunung Talang. Wal Nagari Koto Gadang Guguk, Yulianir, di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Guguk, Wali Nagari Talang, Zulfadri di Kantor KAN Talang. Peserta Sosialisasi, petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau Steel dari kedua nagari.
Dari beberapa nara Sumber menjelaskan Status tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, yang diberikan Pemerintah tahun 1990, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat. Yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Prusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah badan Bank Tanah, San Yuan sirait, kepada penggarap yang berdomisil di nagari Koto Gadang Guguk menjelaskan. Bahwa setelah tanah Eks HGU PT Krakatu Limo Sejati tidak lagi dipergunakan sesuai fungsinya, atau tidak lagi diolah. Maka pada Tahun 2013 tanah HGU 01 tersebut ditetapkanlah itu sebagai tanah terlantar dengan status menjadi tanah Negara.
Waktu sosialisasi di Kantor KAN Talang, 15 Januari 2024, pernyataan San Yuan Sirait, dikuatkan lagi oleh Dadat Dariatna dari Badan Bank Tanah. Dadat Dariatna menyebut stelah dilakukan pemasangan patok batas dan pengukuran. "Nanti akan diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan, dan stelah itu baru akan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada petani penggarap eks lokasi tersebut," sebutnya.
Lebih lanjut kata Dadat Dariatna, hak pengelolaan sksn diberika kepada petani penggarap selama jangka waktu 10 tahun. Tujuan pemberian jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak sertifikat diberika atau dikeluarkan. Tujuannya adalah agar tanah tersebut betul-betul diolah dan digunaka untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap.
Tak hanya itu, dengan adanya kepastian hak tersebut, maka akan memberikan akses kepada masyarakat. "Yakninya akses pendampingan dari badan tertentu. Seperti mempermudah akses jika ada bantuan pupuk, bantuan bibit, dan bantuan alsintan dari Pertanian dan lainnya," terangnya.
Setelah masyarakat penggarap mengolah dan mempergunakan lahan tersebut selama 10 tahun, baru nanti akan diberika sertifikat hak milik.
Sementara itu Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal mengatakan. Proses sertifikasi dari 467 Ha tanah Eks HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati, akan dilakukan melalui reforma Agraria.
Desrizal meminta peran aktif dan partisipasi masyarakat penggarap untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengkururan di lokasi nanti. Dia berharap dengan partisipasi semua pihak, proses reforma agria tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira mengatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Badan bank Tanah dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati tersebut.
Menurut Retni Humaira lagi, Pemerintah daerah akan selalu memfasilitasi dengan baik setiap tahapan prosesnya. Termasuk inventarisasi dan validasi pengelola atau penggarap sesuai data yang ada.
Retni Humaira menyebut dengan adanya proses tersebut tentu akan ada kepastian hak bagi petani dan masyarakat. Humaira juga berharap agar semua pihak dapat membantu demi kelancaran proses selanjutnya.
Masyarakat dari kedua nagari yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati tersebut menyambut gembira upaya yang telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah, Kantor BPN, dan Pemerintah Kabupaten Solok tersebut.(Tmyr)
Posting Komentar