Kota Solok, integritasmedia.com - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame tidak berizin yang terpasang di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) lainnya di kawasan Kota Solok.
"Operasi ini rutin kami lakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok Zulkarnain (8/1/24).
Ia menambahkan, sebanyak kurang lebih 50 spanduk, reklame atau banner liar yang terpasang di sembarangan tempat ditertibkan dan ada juga yang ditertibkan di pohon, tiang listrik, trotoar maupun beberapa area sekitar fasum lainnya di sepanjang jalan utama.
"Kami fokus penertiban terhadap iklan dan spanduk yang dipasang di tempat yang salah, seperti batang pohon, di tiang listrik, trotoar, kita tertibkan semua, biar secara estetika Kota Solok lebih bersih dan rapi kembali," katanya.
Ia mengatakan dalam operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut, kali ini pihaknya menyasar sejumlah perempatan mulai dari kelurahan VI Suku, Sinapa Piliang dan kelurahan IX Korong.
"Kita menyasar perempatan jalan, termasuk ruas jalan yang kita lewati, sekalian dilakukan penertiban baliho reklame dan umbul-umbul, kita akan lakukan penertiban ini secara berkala," jelasnya.(tomi)
Posting Komentar