BUKITTIGGI , Integritasmedia.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Kota Bukittinggi telah melaksanakan tugasnya dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi dalam rangka mematuhi masa minggu tenang pemilu yang sedang berlangsung, minggu (11/2/2024).
Dalam operasi penertiban tersebut, Sat Pol PP Bukittinggi bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa APK dari berbagai calon atau partai politik telah dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini diambil guna memastikan suasana yang kondusif selama masa tenang pemilihan umum,” sebut Kasat Pol PP Kota Bukittinggi Joni Feri.
Kepala Sat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, menyatakan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya proses demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait pemilu demi terwujudnya pemilu yang bersih dan adil.
Penertiban APK tersebut dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi, dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan daerah yang berlaku.
Seluruh pihak diimbau untuk mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Demikianlah informasi terkini mengenai tindakan Sat Pol PP Bukittinggi dalam menertibkan APK di masa minggu tenang pemilu.
“Kami akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan terkini terkait pemilu di wilayah ini,” tegas Joni Feri.
Posting Komentar