Payakumbuh, Integritasmedia.com-TiM Phantom melakukan penangkapan tersangka Narkoba, sekitar 10 paket Narkoba jenis sabu berbagai ukuran berhasil diamankan Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh dari tangan seorang pengedar di Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib. Selain itu juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) lainnya berupa 1 unit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RO (36).
Tersangka yang beralamat didua tempat, Jalan Rasuna Said Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dan Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota itu ditangkap didepan sebuah Konter Handphone di Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang,
oleh tim yang langsung dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, IPDA. Yoza Prima didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega.
TO ( Target Operasi ) Penangkapan terhadap tersangka RO dilakukan setelah Polisi (Phantom Squad) mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap RO yang diketahui menjalankan Bisnis Narkoba disejumlah tempat di Kabupaten Limapuluh Kota yang masuk dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui tersangka RO berada di Kecamatan Payakumbuh dan diduga membawa Narkoba. Sehingga Tim yang dikomandoi mantan Pasukan Perdamaian PBB itu melakukan penangkapan. Hasilnya, sejumlah Barang Bukti Narkoba berhasil diamankan dari tersangka.
Kasat Narkoba Iptu Aiga mengatakan, ” Iya, Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba
melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RO di depan konter handpone di Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Jumat 26 Januari 2024.
Iptu Aiga Perwira Polisi dengan pangkat dua balok di pundak itu juga menambahkan, saat tersangka RO ditangkap, ditemukan 1 kantong kresek/plastik yang disimpan dalam jok sepeda motor yang berisikan 1 (satu) kantong kresek berisikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok, 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok serta 1 (satu) unit handphone android, Ungkapnya.
” Selain tersangka RO, kita juga berhasil mengamankan sejumlah Paket Narkoba jenis sabu,” tambah mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu.
Dari hasil proses pemeriksaan dan pengakuan tersangka kepada Polisi, tersangka RO menyebutkan mendapatkan Narkoba itu dari seorang pria bernama Adam (DPO) dengan cara dibeli seharga 2 juta, namun belum dibayar tunai. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
( MD )
Posting Komentar