Klarifikasi dan Fakta Penataan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

 


Lima Puluh Kota , Integritasmedia.com – Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Lima Puluh Kota, Win Hari Endi, S.E., memberikan klarifikasi terkait tuduhan amburadulnya penataan keuangan daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Tuduhan tersebut menurutnya tidak tepat dan perlu diluruskan.

“Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.5.827.164.000,00,- karena dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah tahun berjalan. Insentif Fiskal ini merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja untuk kriteria tertentu,” jelas Win Hari Endi pada Rabu, (22/05/2024) di Sarilamak.

Penerimaan Insentif Fiskal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023. Prestasi ini diraih selama sembilan kali berturut-turut, menunjukkan bahwa tata kelola keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi 

Kepala BK Win Hari Endi juga menanggapi isu tentang proses pembayaran kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang berasal dari penyederhanaan birokrasi. Ia menjelaskan bahwa setiap Jabatan Fungsional disesuaikan atau disetarakan sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur besaran tunjangan masing-masing. Pemetaan penganggaran untuk tunjangan ini sudah dilakukan dan telah tertampung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Perangkat Daerah.

“Namun, perlu diingat bahwa pembayaran tunjangan tersebut memerlukan proses dan tahapan administrasi sebelum dapat dilakukan, sebagaimana yang telah dikonsultasikan ke pihak kementerian terkait. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar mengenai belum dibayarkannya Tunjangan Fungsional tersebut,” tambah Win Hari Endi.

Lebih jauh, Kepala BK Win Hari Endi menguraikan langkah-langkah pelaksanaan Permendagri 14 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai berikut :

  1. Penerbitan SK Bupati Nomor : 800.1.11.13/208/BKPSDM-LK/2024 tanggal 4 Maret Tentang Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyerataan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota Bahwa Terhitung Mulai 1 Januari 2024 menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Penyampaian Surat dari Sekretariat Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 900/178/BK-LK/V-2024 tentang Pedoman Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang terdampak Penataan Birokrasi di Instansi Daerah.Ia memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Fungsional akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dipenuhi oleh masing-masing Perangkat Daerah. Setelah itu, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tunjangan Fungsional akan segera dibayarkan, termasuk selisih kekurangannya.
  3. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat dan ASN di wilayahnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama