Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat (foto ist) |
Jakarta, integritasmedia.com - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024. KPU mengungkapkan tidak ada penambahan anggaran untuk pelaksanaan coblos ulang tersebut.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan untuk anggaran PSU sudah dialokasikan oleh pihaknya sejak awal. Menurutnya, anggaran yang telah ada dipastikan cukup untuk menggelar PSU sebagai tindak lanjut putusan MK.
"Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia," kata Drajat saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/24).
Drajat mengatakan sejak awal KPU telah mengantisipasi terjadinya PSU. Dia menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan anggaran di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu. Sejak awal sudah kita alokasikan apabila nanti (PSU)," jelas dia.
"Juga PSU ini kan tidak cuma soal tindak lanjut putusan MK, setelah pemungutan suara kemarin kan juga ada rekomendasi-rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang. Jadi sudah kami sediakan untuk anggaran kebutuhan tindak lanjut putusan MK," sambungnya.
Pada prinsipnya, kata Drajat, tidak ada kendala terkait kebutuhan anggaran untuk PSU. Drajat memastikan KPU siap menjalankan putusan MK.
"Kalau untuk kebutuhan teknis nanti kita hitung efektivitasnya. Dan akan lebih efektif, simpel, kalau ada 10 TPS udahlah langsung di bawah komando KPU. Kan seluruh juga dibatasi waktu," tuturnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister, pungkasnya.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.
Dan salah satunya adalah permohonan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman.(dtc/ha)
Posting Komentar