Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Arosuka Solok, integritasmedia.com RAPAT Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Merupakan nafas panjang bagi terciptanya jalanana pemerintahan yang maksimal. Paripurna dilaksanakan pada Rabu (5/6/24), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.


Nota Pengantar Bupati Solok disampaikan Asisten 1 Drs. Syahrial. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Laporan Realisasi Anggaran untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp. 1.231.523.437.928,54.


Dari anggaran sebesar Rp. 1.275.690.510.700,00 atau sebesar 96,54%.. Sementara untuk belanja terealisasi Rp.1.238.773.497.841,48.


Menurut Syahrial, dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00  atau sebesar 92,60 %. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022, yaitu sebesar Rp.65.447.169.181,49. Kemudian pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama tahun 2023 adalah sebesar Rp.31.960.000,00.


Sehingga total penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp.65.479.129.181,49. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak ada realisasinya.

•Berdasarkan hasil perhitungan anggaran, pada tahun 2023 SILPA berjumlah sebesar           Rp.58.229.069.268,55.


Disampiakan Syahrial, untuk Neraca Pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023 dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.Aset Pemerintah Kabupaten Solok berjumlah sebesar Rp.1.876.718.884.126,93.

Kewajiban berjumlah sebesar Rp.16.239.113.287,36 (enam belas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah, tiga puluh enam sen) Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.860.479.770.839,57.


Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ke-7 bagi Kabupaten Solok memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami menyadari, fungsi anggaran dan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD sangatlah penting dan strategis sehingga pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terselenggara sesuai dengan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.


Untuk itu, ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat. "Mudah-mudahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah," ujar Syahrial.(tmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama