Pelaksanaan PSU DPD Sumbar Diperkirakan 13 Juli Mendatang

Rapat pleno penetapan anggota DPRD Sumbar.(foto-hmskpus)


Padang, integritasmediacom - PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) untuk Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumbar diperkirakan akan dilaksanakan Sabtu 13 Juli 2024 mendatang. 


Untuk itu, KPU Sumbar saat ini terus berkoordinasi ke KPU RI sembari menunggu Juknis-nya.


“Kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU tersebut. Kalau dalam rapat sebelumnya, kita memang sudah menyusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli 2024,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, kepada wartawan, usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan 65 Calon Terpilih Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6/24).


Ia mengatakan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.


"Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” katanya.


Untuk memastikan berjalannya PSU, katanya, KPU Sumbar masih menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU.


"Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi," katanya.


Sementara itu terkait sosialisasinya, KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.


"Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan karena tempat pemungutan suara (TPS) harus sebanyak TPS Pileg 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak bisa, ya harus dipindahkan lokasinya," ucapnya mengakhiri.(henni andri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama