Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui 2 Ranperda Menjadi Perda, Ini Dia

 


Bukittinggi, Integrirasmedia.com-Pemko dan DPRD kota bukittinggi setujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum, dalam sidang paripurna, Jumat 14 Juni 2024, di gedung DPRD Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan Pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, adalah merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, dalam hal ini, adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.

”Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran, TAPD, perangkat daerah dan seluruh pihak terkait yang telah membantu penyelesaian pembahasan Raperda ini. Semoga kerja keras yang sudah dilakukan dapat bermakna bagi pembangunan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” jelasnya.

Selanjutnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Ketua DPRD Beny Yusrial menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dibahas kembali bersama Pansus DPRD Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi serta SKPD terkait.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menjelaskan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD tahun anggaran 2023.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam APBD.

Secara ringkas, Walikota paparkan secara ringkas terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pendapatan daerah Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.706.975.448.172,65 dari yang ditargetkan sebesar Rp.733.692.996.334,00 atau sebesar 96.36 persen. Sementara Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.811.015.184.022,00 dan terealisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau capaian 92,63 persen.

Pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.77.322.187.688,00 sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan anggaran untuk keperluan tersebut sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp.77.322.187.688,00. Berdasarkan data realisasi Pendapatan, realisasi Belanja dan realisasi Pembiayaan diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.33.057.673.164,80


Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasikenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporandibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saldo anggaran lebih per31 Desember 2022 adalah Rp77.322.187.688,46, dan Sisa Lebihtersebut digunakan sebagai Penerimaan Pembiayaan tahunanggaran berjalan 2023. Sisa Lebih Pembiayaan sampai denganakhir tahun anggaran 2023 sebesar Rp.33.057.673.164,80 yangmerupakan Saldo Anggaran Lebih Akhir yang digunakan untukPenerimaan Pembiayaan Tahun 2024.

Neraca daerah, Neraca Tahun 2023 audited, Aset Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp2.030.035.046.296,96. Sementara Kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp.6.608.584.717,39, dan Ekuitas Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp.2.023.426.461.579,57.

Laporan Operasional Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 menunjukkan Pos Kegiatan Operasional dengan jumlah Pendapatan sebesar Rp.753.034.506.635,65, dan Jumlah Beban sebesar Rp.766.907.081.194,15 sehingga diperoleh Defisit Kegiatan Operasional sebesar Rp13.872.574.558,50.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama