Padang, integritasmedia.com - BERAWAL dari berbagai upaya konfirmasi ataupun permintaan informasi yang disampaikan jurnalis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, melalui Kepala Dinas (Kadis)-nya yang tidak pernah di gubris sebagaimana diamanatkan UU PERS, sehingga membuat para "pencari berita" tersebut merasa diabaikan.
Untuk itu, sejumlah jurnalis di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang tergabung di dalam Aliansi Wartawan Padang (AWP) telah melakukan aksi penandatanganan petisi, "copot Kadis PUPR Padang", Sabtu (20/7/24), di kawasan GOR. H. Agus Salim Padang.
Jurnalis dari berbagai media itu, membubuhkan tandatangannya diatas spanduk putih sebagai bentuk kekecewaan kepada Kadis PUPR Padang, Tri Hadiyanto yang dinilai tidak koperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik.
Karena, upaya konfirmasi ataupun permintaan informasi/data yang disampaikan wartawan/jurnalis kepada Kadis PUPR Padang, tidak pernah gubris (direspon) sebagaimana diamanatkan UU PERS.
Semestinya, sebagai pejabat publik Kadis PUPR Padang Tri Hadiyanto berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan pers, supaya masyarakat bisa mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun yang terjadi sebaliknya, Kadis PUPR Padang malah bersikap tertutup dan terkesan memandang "sebelah mata" profesi wartawan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, mahasiswa HMI Padang juga telah melakukan aksi demontrasi ke kantor Dinas PUPR Padang, dengan melayangkan 4 tuntutan.
Dan salah satu tuntutan mereka ketika itu adalah adanya transparan dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR Padang.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Padang yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 milyar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)
"Pers bukan lawan pemerintah, akan tetapi adalah sebagai mitra pemerintah yang berkontribusi memberikan masukan, kritik dan saran dalam pembangunan", ungkap Ketum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman Tanjung usai membubuhkan tandatangannya.
Anehnya, Kadis PUPR Padang malah mengabaikan hal tersebut, dan memandang sebelah mata informasi ataupun kritik dan saran yang diberikan pers, tambahnya.
"Terkait dengan berbagai persoalan tersebut, maka kami meminta kepada Pj. Walikota Padang agar melakukan evaluasi terhadap Kadis PUPR Padang, dan mengambil bertindak tegas apabila terbukti bersalah, yakni mencopot dari jabatan Kadis PUPR Padang", pinta Herman mengakhiri.(int)
Posting Komentar