Nagari Tanjung Bingkuang Peluang DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025

Arosuka Solok, integritasmedia.com - NAGARI Tanjung Bingkuang  Kecamatan Kubung, Kabupaten Sokok, menjadi peluang pemaparan DAK Tematik,  Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaiakn Sekdakab Solok Medison dalam papanya Selasa (9/7/24), tempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Solok.


Acaraa itu dihadiri Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala OPD Terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.Hadir Secara Virtual Kementrian PUPR, Bappenas, Kementrian ATR BPN.


Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si menyampaiksn. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR,  atas peluang dan usulan kami untuk mendapatkan DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu untuk Tahun 2025. 


Dikatakan Medison, sebelumnya kami juga telah menyampaikan usulan dan pembahasan proposal untuk DAK Tematik pada tahun 2024. Namun karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga Kabupaten Solok tidak mendapatkan DAK Tematik tersebut. 


Kami dari Pemkab Solok, mengusulkan kawasan yang berada di Nagari Tanjung Bingkuang Kec. Kubung Kabupaten Solok. Karena Nagari Tj Bingkuang ini merupakan nagari yang berbatasan langsung dengan Kota Solok. Sehingga Nagari Tj. Bingkuang ini bertolak belakang dengan Kota Solok, dan Nagari ini juga masuk ke dalam RTRW dalam rangka Penataan Kota. 


Latar belakang kami mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang ini,  karena kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah di nagari ini menjadi permasalah yang utama. Dan kawasan yang kita usulkan sebesar 9,8 Hektar termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana.


Kondisi sosial dan ekonomi juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena dari 7 kriteria indikator, yang disampaikan untuk mendapatkan DAK ini. "Karena ampir seluruh indikator memenuhi syarat untuk mendapatkan DAK," ujarnya.


Kepala DPRKPP Kabupaten Sokok Retni Humaira memaparkan. Kabupaten Solok mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang di tahun 2025 ini. Urgensi kami mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena berdasarkan RTRW Nagari Tj Bingkuang ini merupakan nagari yang masuk ke dalam Penataan Kota. 


Dia menyebutkan, kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah merupakan masalah yang utama. Kemudian Nagari Tanjuang Bingkuang merupakan pemukiman yang berada di daerah yang rawan bencana. 


Menurut dia, Nagari Tanjuang Bingkuang juga merupakan daerah yang mendukung kegiatan pertanian. Namun keadaan infrastruktur berbanding terbalik untuk mendukung kegiatan pertanian. "Untuk itu, kami menunjuk Nagari Tanjuang Bingkuang karena Berdasarkan SK Bupati ( SK Bupati Solok Nomor : 653-389-2022) tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok. Nagari Tj Bingkuang ini masuk ke dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayah nya kurang lebih 9,8 Ha," ujarnya.


Disampaikan Hunaira, adapun tujuan kami mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini. Adakah utuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh yang ditargetkan dan untuk merekonstruksi. Serta memperkuat fasilitas publik pemukiman di beberapa wilayah.


Manfaat yang bisa didapatkan adalah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur, dan pelayanan pada pemukiman kumuh sesuai dengan kriteria pemukiman kumuh yang ditetapkan. Serta menurunnya luas pemukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanannya menjadi lebih baik.

 

Dia menyatakan, adapun profil kawasan kumuh yang kami ajukan yaitu. Nagari Tj Bingkuang berada di jorong yaitu Jorong Lakuak dan Jorong Sambuang dengan pola penanganan yang akan kami lakukan adalah "pemugaran". 


Kami mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang berdasarkan 7 indikator kawasan kumuh. yaitu meliputi bangunan gedung,  sekitar 18 hunian yang memiliki kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat. Untuk jalan lingkung sepanjang 1.986,54 M terdapat jalan dengan kondisi rusak sepanjang 1.131,88 m dan belum memiliki jalan sepanjang 384, 29 m, tidak memiliki drainase di pinggir jalan.


Lalu dari segi pengelolaan sampah, masyarakat pada umumnya membuang sampah tidak pada tempatnya, karena tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah.


Begitu juga kata Humaira, untuk pengelolaan air limbah, sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) belum terkelola limbahnya,. "Serta untuk ketersediaan air minum masyarakat membuat sumur bor tetapi tidak dilengkapi dengan cincin beton dan airnya berwarna keruh," ujarnya.(tmi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama