Bukittinggi, integritasmedia.comPemko Bukittinggi hantarkan Rencana Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu 24 Juli 2024, di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun berdasarkan RKPD.
KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
“Penyusunan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Perubahan KUA PPAS didasari oleh penyebab perubahan APBD yang biasa terjadi. Selain itu perubahan APBD juga didasari oleh beberapa hal diantaranya ;
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Disampaikan Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi, Kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian,” katanya.
Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
Rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 ini digambarkan dalam postur sebagai berikut:
Estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp568.857.864.932,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp125.966.110.191,00 yang terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp51.778.131.740,00; (b) Retribusi Daerah Rp74.187.978.451,00,
Pendapatan transfer sebesar Rp442.891.754.741,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412.801.306.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.090.448.741,00.
Pendapatan transfer sebesar Rp442.891.754.741,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412.801.306.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.090.448.741,00.
Sementara estimasi belanja adalah Rp783.282.287.942,00 yang terdiri dari belanja Operasi sebesar Rp723.327.977.547,00 dengan rincian belanja yakni pegawai Rp350.299.293.340,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp342.814.198.399,00, belanja subsidi sebesar Rp2.500.000.000,00, belanja hibah sebesar Rp25.629.485.808,00 dan belanja bantuan Rp2.085.000.000,00.
Belanja Modal sebesar Rp48.603.690.395,00 dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp7.454.621.595,00. Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp32.212.659.803,00. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp8.879.499.997,00. Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp56.909.000,00. Belanja tidak Rp1.000.000.000,00 terduga sebesar dan belanja transfer sebesar Rp10.350.620.000,00.
Selanjutnya asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp0,00 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00, sehingga pada hantaran Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp214.424.423.010,00.
“Dengan demikian dalam pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat mencapai kondisi postur anggaran yang balance,” jelas Wawako.
Posting Komentar