Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto (kemeja putih) saat menjawab tuntutan mahasiswa HMI. (foto-hen) |
Padang, integritasmedia.com - PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Padang melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang adanya dugaan Korupsi pembangunan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Viedro Bernanda Vitraski, digelar di depan kantor Dinas PUPR Kota Padang Jalan Ujung Gurun No. 2, Kecamatan Padang Barat, Rabu (17/7/24) itu merupakan respons atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di dinas tersebut.
Berdasarkan dari LHP BPK RI tertuju kepada Dinas PUPR Kota Padang terkait proyek pekerjaan pembangunan gedung DPRD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, adalah salahsatu tuntutan mereka. Dari empat poin tuntutan yang disampaikan saat itu, yakni tranparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang, dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD Perwako nomor 34 tahun 2021.
Kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan Surat Perintah Jalan (SPJ).
Bahkan dalam orasinya, HMI Kota Padang menyuarakan agar Dinas PUPR mengabulkan semua tuntutannya dalam waktu 7×24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kadis PUPR harus dicopot dari jabatannya.
Menjawab tuntutan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto menjelaskan, “Dari hasil BPK terkait temuan, saat ini telah diproses, baik secara administrasi maupun secara pengembalian. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menentukan harganya berapa, kita tidak hanya diperiksa oleh BPK, akan tetapi juga oleh Inspektorat,” katanya.
Sebelum meninggalkan lokasi demo Viedro Bernanda Vitraski menambahkan, “Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kadis PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7×24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” katanya.
Kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari, sejatinya sudah harus masuk ranah pidana. Maka dari itu, HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Padang, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar, tegas Viedro mengakhiri.(hen)
Posting Komentar