Bukittinggi, Integritasmedia.com-Bukittinggi Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kedua dukungan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2024 di tingkat kota Bukittinggi yang digelar di Kantor KPU kota Bukittinggi pada Minggu (18/08/2024) siang.
Setelah dirangkul hasil rekapitulasi dari 3(tiga) kecamatan oleh KPU dan Bawaslu kota Bukittinggi, Nofil Anoferta dan Frisdoreza bakal calon perseorangan sudah memenuhi syarat untuk masuk ke ranah bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk periode 2024 - 2029.
Dalam wawancara bersama Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU kota Bukittinggi Safri Miswardi, A, MD menyampaikan, secara administrasi yang kita lakukan di lapangan dan juga di tiga kecamatan Minggu lalu, dan total jumlah dukungan terakhir pada verifikasi kedua itu adalah 9.732 yaitu telah melebihi dari jumlah yang disyaratkan minimal yakni 9057.
Dari total dukungan kurang lebih 25.000 KTP berarti yang memenuhi syarat dan yang mendukung 5.484 itu yang yang tidak memenuhi syarat adalah 20331 itu tidak memilih syarat.
Menurut dia yang tidak memenuhi syarat(TMS) itu ada satu yang tidak mendukung dan tidak dapat ditemukan, jadi memang sebagian dari mereka itu, sewaktu tim KPU memverifikasi tidak ditemukan karena sebagian dari daftar yang mau diverifikasi sebagian mereka tidak ada ditempat bahkan ada yang diluar kota.
"Lalu sudah dilakukan berbagai macam komunikasi serta sudah kita data yang tidak ditemukan itu, lalu kita sarankan untuk bisa dibuat rekaman videonya dengan memperlihatkan wajah sampai akhir, " tukas Safri.
Seterusnya kita melakukan server kedua dari tanggal 10 Juli hingga 2 Agustus mereka tidak bisa melakukan apa yang telah kita sarankan itu jadi total yang tidak ditemukan itu adalah 20.331.
"Dari total hasil dukungan akhir jumlahnya adalah 9.732 sedangkan yang dibutuhkan dalam verivikasi faktual sebanyak 9.507 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap DPT yang terdaftar di Bukittinggi berarti berlebih sekitar 209 jumlah dukungan, " jelas Safri.
Dikatakannya Ini berarti Paslon memenuhi syarat seperti pencalonan ditanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti dengan melengkapi syarat syarat yang lain sama dengan calon calon dari gabungan partai politik lainnya.
"Jika ada laporan dari masyarakat ke KPU tentang mereka tidak memberikan KTP kepada calon perseorangan, mereka harus mengisi formulir dan kita akan proses dan kita klarifikasi, " imbuhnya.
Ia menambahkan, kita akan berkutat dengan Silon, jika ada pencatutan nama dan lain-lain itu akan menjadi ranah Bawaslu. (A)
Posting Komentar