Konferensi Pers Terkait Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Pemilu Serentak 2024


Limapuluhkota, Integritasnedia.com-Sabtu ( 24/8/24) KPU Kabupaten Limapuluhkota mengadakan jumpa pers dalam rangka pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluhkota dalam pemilihan serentak nasional 2024 yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Limapuluhkota.


Ketua KPU Kabupaten Limapuluhkota Okto Rizaldi bersama komisioner dan sekretaris mengatakan bahwa  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024. 

 Okto Rizaldi juga menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.

Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

"Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota," kata Okto saat konferensi pers di Kantor KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8).

Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

"Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU," ujarnya.

Okto menambahkan di Kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (DPT).(AC Dt)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama