Mari Kito Bayar Pajak, Ado Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat

 


Payakumbuh, Integritasmedia.com- Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat bagi yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, Pemerintah Sumatera Barat melalui Bapenda Propinsi Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai periode 21 Agustus s/d 30 September 2024.Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut terdiri dari beberapa item :

1. Pembebasan Pokok BBNKB II

2. Pembebasan denda PKB dan BBNKB

3. Pembebasan pajak progresif

4.Pembebasan denda SDWKLLJ tahun berlalu

   Kepala UPTD Kota Payakumbuh Ronal Bernando,       S,IP, MM 

Kepala UPTD Kota Payakumbuh Ronal Bernando, S,IP, MM mengatakan bahwa promo pemutihan pajak  tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telah lama mati, serta dalam rangka peningkatan PAD daerah, karena sebagian besar pembagunan ini terlaksana dengan masyarakat membayar pajak kendaraan  kepada  pemerintah setempat.


Lebih lanjut disampaikannya bahwa : 1. pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor kedua BBNKB II untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Propinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.

2. Pembebasan denda denda pajak  kendaraan bermotor yaitu pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

3. Pembebasan  denda bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), merupakan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama bermotor kesatu dan kedua.

4. Pembebasan pajak progresif merupakan pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Pembebasan denda SWDKKLJ dan PT.Jasa Raharja, ini merupakan pembebasan denda SWDKKLJ tahun berlalu , dan tidak termasuk denda tahun berjalan

Ronal Bernando juga menyampaikan bahwa dalam memudahkan masyarakat membayar kendaraan tersebut, maka masyarakat bisa melakukannya di beberapa tempat : Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru,  Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan aplikasi SIGNAL, sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan bermotor dilakukan di Samsat atau di Dirlantas Polda  Sumbar.

Dikatakannya juga oleh Kepala UPTD Samsat Payakumbuh, bahwa dengan adanya promo pemutihan kendaraan bermotor ini, diharapkan mempergunakan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, dengan membayar pajak kendaraan tersebut dengan sendirinya masyarakat telah berkonstribusi besar dalam pembangunan, ujarnya.( AC Dt )




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama